Berita Jember

PT KAI Daop 9 Jember Bagikan 334 Voucher Tiket Kereta Api Gratis November 2020, Simak Cara Dapatnya

Penulis: Sri Wahyunik
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Stasiun Jember

TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - PT KAI Daop 9 Jember menyediakan 334 voucher tiket kereta api gratis bagi guru dan tenaga kesehatan.

Voucher itu diberikan secara gratis kepada mereka untuk periode keberangkatan 8 - 30 November 2020 mendatang.

Penyediaan voucher tiket gratis itu dilakukan dalam rangka Hari Pahlawan 2020.

Ke-334 voucher tiket KA itu terdiri atas 100 KA kelas Eksekutif dan 234 KA kelas Ekonomi.

Baca juga: Cara Mendapatkan Tiket Kereta Api Gratis Periode 8 - 30 November 2020, Ada 1.037 Voucher Tersedia

Baca juga: PT KAI Bagikan 1.037 Voucher Tiket Kereta Api Gratis Periode 8 - 30 November 2020, Simak Syaratnya

Baca juga: Uji Klinis Vaksin Merah Putih Buatan Unair Dilakukan Desember 2020, Dilakukan pada Tikus dan Kera

Vice President PT KAI Daop 9 Jember, Agus Barkah Nugraha, penyediaan tiket kereta api itu untuk menghormati jasa para guru dan tenaga kesehatan.

"Program Gratis Naik KA ini dihadirkan untuk menghormati dan menghargai guru dan tenaga kesehatan," kata Agus Barkah, Minggu (8/11/2020).

"Guru merupakan garda terdepan di dunia pendidikan, sedangkan tenaga kesehatan saat ini garda terdepan dalam penanganan Covid-19," ujar dia.

Pihak KAI membeber alasan kenapa perusahaan transportasi itu memberikan tiket gratis untuk guru dan tenaga kesehatan.

Guru dinilai sosok utama di garda terdepan pendidikan nasional, mengingat pendidikan adalah wadah pondasi yang sangat penting pencetak generasi bangsa.

Sedangkan para tenaga kesehatan merupakan para pahlawan kemanusiaan pada masa pandemi Covid-19 saat ini.

Mereka yang berada di garis terdepan tidak hanya mengorbankan waktu, pikiran, dan tenaga, tetapi juga rela mengorbankan risiko kesehatannya demi keselamatan orang lain.

Baca juga: BREAKING NEWS - Pengasuh Ponpes Al Fattah Jember Gus Afton Meninggal Dunia

Baca juga: Seluruh Tenaga Kesehatan di Pamekasan Sudah Terima Insentif, Dapat dengan Nominal Bervariatif

Guru yang berhak mendapatkan voucher tersebut adalah guru TK sampai dengan SMA atau sederajat dan tenaga kesehatan.

Namun program itu tidak berlaku untuk dokter, petugas administratif, dan tata usaha.

Syarat untuk mendapat voucher bagi guru adalah menyerahkan fotokopi identitas sebagai guru berupa Kartu/Surat Keterangan.

Adapun untuk tenaga kesehatan, diminta menyerahkan fotokopi Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku.

Terdapat 2 KA kelas Eksekutif yaitu KA Ranggajati dan KA Wijayakusuma, serta 1 KA kelas Ekonomi yakni KA Wijayakusuma yang dapat digunakan secara gratis ke berbagai tujuan pada periode 8 - 30 November 2020 dengan menukarkan voucher tersebut.

Jumlah voucher yang disediakan di tiap KA per tanggal terbatas.

Voucher dapat diambil di Customer Service di Stasiun Jember.

Pengambilan voucher tidak dapat diwakilkan.

Kuota pengambilan voucher per hari terbatas supaya ada pengaturan jarak.

Voucher tiket KA Eksekutif dapat diambil mulai 7 - 29 November 2020 untuk ditukarkan dengan tiket KA keberangkatan 8 - 30 November 2020.

Adapun voucher tiket KA Ekonomi dapat diambil mulai 11 - 29 November 2020 untuk ditukarkan dengan tiket KA keberangkatan 12 - 30 November 2020.

Voucher hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari wilayah pengambilan voucher.

Misalnya pengambilan voucher di Customer Service Stasiun Jember, maka voucher hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari Stasiun Jember.

Melalui program ini, KAI hanya menggratiskan tiket KA nya saja melalui voucher yang diberikan.

Adapun untuk biaya tes rapid sebesar Rp 85.000 jika dilakukan di stasiun, menjadi tanggung jawab pengguna voucher.

Saat menggunakan layanan KA Jarak Jauh, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius dan menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test.

Berita Terkini