TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Warga Kota Surabaya wajib menunjukkan surat keterangan hasil swab test atau RT-PCR negatif setelah mereka liburan ke luar kota tiga hari pada libur Natal dan Tahun Baru.
Aturan wajib menunjukkan surat keterangan hasil swab test di Kota Surabaya itu berlaku sebagaimana SE wali kota Nomor 443/11047/436.8.4/2020.
Saat ini aturan ini tengah diberlakukan untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru.
"Disarankan sebaiknya memang tak perlu liburan ke luar kota karena saat ini masih pandemi," kata Wakil Sekertaris Satgas Penanganan Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto, Minggu (27/12/2020).
"Bagi warga yang telah pergi keluar kota lebih dari dua hari wajib menunjukkan hasil Swab test negatif," terang dia.
Satgas Penanganan Covid-19 Surabaya saat ini tengah berkoordinasi hingga Satgas tingkat kampung untuk menyadarkan warga.
"Hampir setiap kampung di Surabaya ada Kampung Tangguh wani cegah penyebaran corona," ucapnya.
"Ketua Satgas Kampung ada di setiap RT dan RW. Mereka yang harus mengecek setiap warganya keluar kota atau tidak," kata Irvan.