Reporter: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Kasus mobil goyang yang dilakukan oknum ASN Sampang berbuntut panjang.
Kini, oknum ASN itu terancam diberhentikan sementara.
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Sampang, Madura berinisial IR (35) yang sudah di tetapkan sebagai tersangka atas sangkaan kasus perzinahan terancam diberhentikan sementara dari tugasnya.
IR dilaporkan oleh suaminya sendiri lantaran berselingkuh dengan pria asal Kecamatan Banyuates, Sampang berinisial T.
Baca juga: Kode Redeem FF atau Free Fire Terbaru 26 Januari 2021 yang Belum Digunakan, Tukar Kode dengan Item
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam ini, Andin Punya Bukti Pembunuh Roy, Papa Surya Masih Ragukan Aldebaran
Keduanya diketahui menjalin hubungan gelap setelah digruduk oleh warga saat berbuat mesum di dalam mobil yang di parkir depan pasar Kamisan Kecamatan Ketapang, Sampang pada 21 Januari 2021.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat mengatakan, pemberhentian sementara dilakukan berdasarkan PP 53 tahun 2021 tentang disiplin pegawai dan juga PP 11 tahun 2017 tentang ASN.
Hal itu bertujuan guna mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Sampang terhadap IR.
"Pemberhentian sementara dari jabatan negeri berjalan sejak dia ditahan hingga proses pengadilan selesai," ujarnya kepada TribunMadura.com, Selasa (26/1/2021).
"Saat dibebasakan dari jabatannya, hak gaji akan dibayar 50 persen dari jumlah gaji yang didapat setiap bulannya," imbuh dia.
Arif Lukman Hidayat menambahkan, untuk menetapkan sanksi tersebut terhada IR, saat ini pihaknya masih melakukan konsultasi dengan Inspektorat untuk mendapatkan surat penahanan dari Polres Sampang.
"Surat penahanan nantinya akan dijadikan dasar pemberhentian sementara dari jabatan negeri," pungkasnya.
Untuk diketahui, akibat dari perbuatannya, IR bersama T disangkakan pasal 284 KUHP tentang perzinahan sebagai perbuatan persetubuhan dengan ancaman kurungan sembilan bulan.
Namun, keduanya tidak ditahan oleh Polres Sampang hanya di wajibkan lapor dua kali seminggu yakni, Senin dan Kamis.