Berita Sampang

ASN Kabupaten Sampang Dilarang Berhubungan dengan Organisasi Terlarang

Penulis: Hanggara Pratama
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berafiliasi dengan organisasi terlarang maupun organisasi masyarakat (ormas) yang telah dicabut status badan hukumnya.

Reporter: Hanggara Pratama l Editor: Elma Gloria Stevani

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sampang dilarang berafiliasi dengan organisasi terlarang maupun organisasi masyarakat (ormas) yang telah dicabut status badan hukumnya.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana.

SE yang ditandatangani 25 Januari 2021 tersebut memuat tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

Baru 8 Jam Menikah, Artis Cantik Ini Minta Cerai dari Suami Sebelum Malam Pertama, Ini Penyebabnya

Promo Superindo Rabu 3 Februari 2021, Festival Bingkisan Imlek hingga Promo Gong Xi Hematnya Pasti

Bintang Muda Indonesia Pamekasan Pasang Badan untuk Loyalitas Kepemimpinan AHY dan Partai Demokrat

Dinas Kesehatan Sumenep Sebut Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua Berjarak 14 Hari Setelah Tahap Pertama

Kepala Bagian Organisasi, Imam Sanusi mengatakan, jika surat dari kementrian PAN-RB sudah diterima oleh Pemkab sampang.

Sehingga akan ditindak lanjuti kepada seluruh ASN melalui surat edaran yang akan dibagikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah yang ada di Sampang.

"Suratnya sudah kami buat dan saat ini masih proses tanda tangan di Bapak Sekda dan harapan kami pelan ini akan diedarkan," ujarnya kepada TribunMadura.com, Rabu (3/2/2021).

Ia menambahkan, bila nantinya diketahui masih ada ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi.

Bahkan, sanksi yang diberikan dapat berupa pemecatan jika tingkat pelanggarannya memenuhi.

"Sanksi itu akan disesuaikan dengan PP53 tahun 2010 tentang disiplin ASN," pungkasnya.

Nasib 2 Penyiksa ABG di Kuburan Perkara Cinta Monyet, Video Dihujat Publik, 2 Cowok Cuma Menonton

Ramalan Zodiak Membaca Cinta Kamis 4 Februari 2021, Aries Terbuka, Cancer Bertengkar dengan Pasangan

Ramalan Zodiak Lengkap Kamis 4 Februari 2021, Cancer Jangan Bersikap Kasar, Scorpio Paling Beruntung

PROMO AWAL TAHUN! Katalog Promo Hypermart Rabu 3 Februari 2021, Ada Diskon Besar-besaran, Ayo Serbu!

 
 

Berita Terkini