Berita Pamekasan

Modus Licik Komplotan Pencuri Kotak Amal di Pamekasan, Pura-pura Masuk Masjid Pakai Peci dan Sarung

Penulis: Kuswanto Ferdian
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kesepuluh tersangka spesialis pencuri kotak amal saat dikeluarkan dari rumah tahanan Mapolres Pamekasan, Rabu (27/1/2021).

Reporter: Kuswanto Ferdian l Editor: Elma Gloria Stevani

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Polres Pamekasan mengungkap modus pencurian kotak amal di 20 masjid yang dilakukan oleh 10 komplotan anak muda.

10 komplotan maling kotak amal itu ditangkap pada Rabu (27/1/2021) lalu.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, berdasarkan rekaman CCTV, modus yang dilakukan puluhan komplotan maling kotak ini berpura-pura memasuki masjid dengan memakai sarung dan peci.

Sebelum melancarkan aksinya, mereka terlebih dahulu melihat ke kiri dan kanan.

Ramalan SHIO Kamis 4 Februari 2021: Shio Tikus Bingung Dalam Hal Asmara, Shio Kambing Jauhkan Gosip

Ramalan Shio Tikus, Macan, Kuda dan Naga Besok Kamis 4 Februari 2021: Siap-Siap Dapat Keberuntungan

Baru 8 Jam Menikah, Artis Cantik Ini Minta Cerai dari Suami Sebelum Malam Pertama, Ini Penyebabnya

Imlek 2021, Ramalan Shio Kamis 4 Februari 2021 Shio Monyet Meraih Kesuksesan, Shio Babi Penuh Gairah

Saat situasi area masjid dirasa aman, lalu komplotan maling itu langsung mengambil kotak amal dan dimasukkan ke dalam mobil.

Mobil yang mereka pakai untuk mencuri, menggunakan mobil rental Ertiga berplat nomor W 1977 TD, berwarna putih.

"Namun ada juga pelaku yang mencongkel kotak amal di area masjid," kata AKP Adhi Putranto Utomo kepada TribunMadura.com, Rabu (3/2/2021).

Sebagian kotak amal yang dicuri dan yang tidak bisa dicongkel oleh pelaku, ada yang dirusak di dalam mobil.

Lalu kotaknya, mereka buang di area persawahan atau di tempat sepi.

"Mereka mencurinya malam hari," ungkapnya.

Kata AKP Adhi, pertamakali tersangka yang ditangkap oleh anggotanya yaitu otak pelaku, berinisial FDK, warga Kecamatan Proppo.

FDK ditangkap pada 26 Januari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

"Awalnya kami ikuti tersangka yang menjadi otak pelaku utama ini dari belakang. Setelah itu kami tangkap," ucapnya.

Setelah berhasil mengamankan pelaku utama, Tim Resmob Sakera Sakti Polres Pamekasan langsung melakukan pengembangan ke daerah lain, dan berhasil mengamankan sembilan tersangka lainnya.

Kata AKP Adhi Putranto Utomo, berdasarkan laporan Polisi, kesepuluh tersangka ini mulai beraksi melakukan pencurian kotak amal masjid sekitar akhir tahun 2020.

Saat ini, barang bukti sisa uang yang berhasil pihaknya amankan dari tangan pelaku berjumlah Rp 300 ribu.

"Itu jumlah sisa uang yang berhasil kami sita dari kesepuluh pelaku ini," ungkapnya.

Menurut dia, mobil yang dipakai oleh pelaku saat mencuri kotak amal masjid, menggunakan mobil rental.

Mobil tersebut, saat dipakai mencuri sempat menabrak hingga bagian bumper belakangnya hancur.

"Kemungkinan pelaku tidak bisa nyetir. Rentalnya di Pamekasan," jelasnya. 

Saat ini kesepuluh maling kotak amal masjid tersebut sudah mendekam di balik jeruji penjara rumah tahanan Mapolres Pamekasan.

Kesepuluh tersangka tersebut dikenai pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Pelatih Madura United Beri Komentar Soal Turnamen Pramusim: Ajang Simulasi Kompetisi di Masa Pandemi

Rumput Odot, Solusi Pakan Ternak Sapi dan Kambing dalam Menghadapi Musim Kemarau di Bangkalan Madura

Sinopsis Ikatan Cinta 3 Februari: Saksi Pembunuhan Roy Siuman, Nasib Elsa Berada di Ujung Tanduk?

Dentuman Misterius Terdengar di Malang, Kapolresta Malang Kota: Kami Masih Selidiki Sumber Dentuman

Berita Terkini