JANGAN ASAL Begini Cara dan Aturan Penggunaan Lampu Hazard yang Benar, Bahaya Jika Kondisi Begini

Editor: Aqwamit Torik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tombol lampu hazard

Editor: Aqwamit Torik

TRIBUNMADURA.COM - Penggunaan lampu hazard ternyata tak boleh sembarangan.

Pengertian lampu hazard sendiri adalah kondisi lampu sein kiri dan kanan yang menyala secara bersamaan, dan otomatis 'menghilangkan' fungsi isyarat pada lampu sein pada kondisi tersebut.

Memakai lampu hazard ternyata ada aturan yang sebaiknya dipatuhi.

Lampu hazard ini biasanya hanya dipakai untuk peringatan atau sebagai alarm kepada pengguna jalan lain agar berhati-hati, karena mobil yang kita kendarai terkena masalah sehingga diharuskan berhenti.

Baca juga: KRONOLOGI Aksi Kejar-Kejaran Berujung Ledakan Bom, Pelaku Tewas di Lokasi Polisi Alami Cedera

Baca juga: Cristiano Ronaldo Bakal Hengkang dari Juventus? Zidane Angkat Bicara Soal Reuni di Real Madrid

Baca juga: Kamera Tilang Elektronik Sudah Dipasang di Simpang Empat Tamanan Tulungagung, Uji Coba Minggu Ini

"Gunakan lampu hazard atau lampu darurat sesuai peruntukannya yaitu ketika berhenti dalam kondisi darurat," jelas Aftersales Division Head Auto2000, Nur Imansyah Tara, Senin (15/3/2021).

Penggunaan lampu hazard pun tak boleh sembarangan, karena memiliki dasar hukum, yakni UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 121 Ayat 1 yang berisi : Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan.

Yang dimaksud dengan "isyarat lain" adalah lampu darurat dimana pada mobil difasilitasi oleh lampu belok kiri-kanan yang berkedip bersamaan.

Sementara yang dimaksud dengan "keadaan darurat" adalah kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, atau mengganti ban.

Penggunaan lampu hazard saat mobil jalan menihilkan fungsi lampu sein (isyarat) yang dipakai waktu mobil pindah jalur atau belok. 

Manuver kendaraan tidak dapat diantisipasi oleh pengguna jalan lain karena kedua lampu isyarat belok menyala bersamaan, sehingga tidak dapat diketahui kemana arah mobil.

Kondisi ini jelas sangat berbahaya di tengah kondisi lingkungan yang memang sudah kurang kondusif akibat jalan licin, hujan lebat, dan berkurangnya daya pandang.

Saat hujan, biasanya bias sinar dari lampu hazard yang dipantulkan oleh air hujan justru membuat pengguna jalan lain terganggu oleh silau lampu yang berkedip.

Situasi ini akan membuat pengguna jalan lain kesulitan memperhitungkan posisi mobil pengendara tersebut dan berisiko salah melakukan antisipasi, seperti saat pengereman mendadak lantaran fokus pandangan terganggu oleh nyala lampu hazard.

Pengendara disarankan supaya tidak mengaktifkan lampu hazard waktu mengemudi di tengah cuaca buruk.

Termasuk saat konvoi atau berada di persimpangan jalan, karena akan membuat pengguna jalan lain terganggu dan bingung.

Baca juga: Terkuak Panggilan Anang ke Krisdayanti saat Lamaran Aurel & Atta, Balasan KD Senyum? Terima Kasih

Baca juga: Viral! Sepasang Kekasih Bercumbu di Bangku Taman Pinka Tulungagung, Satpol PP Belum Temukan Pelaku

Cukup nyalakan lampu kendaraan sesuai dengan fungsinya, terapkan prinsip safety driving dan patuhi aturan lalu lintas, maka perjalanan akan berlangsung dengan aman dan nyaman.

Sebagai ganti penyalaan lampu hazard, pengendara cukup menyalakan lampu senja atau lampu kecil saat mengemudi di tengah hujan atau kalau butuh tambahan daya pandang dapat mengaktifkan lampu utama.

"Foglamp yang sudah menjadi standar di hampir semua mobil Toyota juga bisa diperbantukan untuk meningkatkan visibilitas ketika hujan," terang Tara.

Yang tidak kalah penting, kurangi kecepatan mobil dan jaga jarak aman guna mengantisipasi segala kemungkinan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jangan Sembarangan Pakai Lampu Hazard, Ini Aturan Penggunaannya yang Benar

Berita Terkini