Berita Sampang

Ada 8.257 Pelaku Usaha Mikro di Kabupaten Sampang yang Ajukan BPUM, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!

Penulis: Hanggara Pratama
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pedagang telur di Pasar Srimangunan Sampang, Jalan KH. Wahid Hasyim, Kabupaten Sampang, Madura.

Reporter: Hanggara Pratama| Editor : Elma Gloria Stevani

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Sebanyak 8.257 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Sampang, Madura mengajukan untuk mendapatkan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintah pusat.

Kasi Pengawasan dan Akuntabilitas Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Sampang, Wahyu Agustini mengatakan, dari sekian banyak pelaku usaha yang mengajukan BPUM menjadi tiga tahap.

"Tahap pertama sebanyak 3.039 orang, lalu 1.309 orang dan terakhir 3.909 pendaftar," ujarnya.

Ia menambahkan, jumlah tersebut tidak akan bertambah apalagi berkurang mengingat jadwal pendaftaran sudah ditutup sejak akhir April kemarinm

Adapun untuk jadwal pencairannya, pihaknya hingga saat ini masih belum mengetahuinya, yang jelas segala persyaratan milik para pelaku akan di cek terlebih dahulu oleh Pemprov Jatim.

Jika terdapat sebuah kesalahan, misalkan dibagian identitas atau bentuk usahanya, Pemprov Jatim akan mengembalikannya agar dilakukan perbaikan.

"Jadi untuk pengajuan tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya, memang lebih ketat, sedangkan tahun kemarin pengajuan bisa melalui online," terangnya.

Lebih lanjut, Wahyu Agustini menyampaikan untuk data penerima tahun ini diupayakan data baru, artinya pelaku usaha yang belum mendapatkan BPUM.

"Untuk bantuan tahun ini nominalnya berkurang, sebelumnya mendapatkan Rp. 2.4 juta, tahun ini hanya akan menerima Rp. 1.2 juta," pungkasnya.

Cara Mendaftar BLT UMKM

Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:

1. NIK sesuai KTP Elektronik

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Nama lengkap

4. Alamat

5. Bidang Usaha

6. Nomor telepon.

Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Daftar dan Syarat Penerima Bantuan BLT UMKM BPUM Rp 1,2 Juta, Siapkan NIK

Simak artikel lain terkait Kabupaten Sampang, Madura, BLT UMKM

FOLLOW US:

Berita Terkini