Berita Surabaya

Pemkot Surabaya Minta Perusahaan Gelar Swab Test Bagi Para Karyawan yang Datang dari Luar Kota

Penulis: Bobby Koloway
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat bersama Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto di Surabaya, Senin (24/5/2021).

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya meminta perusahaan di Kota Surabaya agar memastikan karyawannya bebas Covid-19.

Melalui SE bernomor 443 / 5359 / 436.8.4 / 2021, Pemkot Surabaya mengajak perusahaan mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 setelah libur Hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Dalam SE tersebut di antaranya berisi, bagi perusahaan yang karyawannya melakukan kegiatan, perjalanan, maupun berpergian ke luar Kota Surabaya selama libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Kami berusaha semaksimal mungkin melakukan penyekatan. Tetapi tentunya masih ada warga yang mencoba untuk melakukan pulang kampung atau mudik," kata Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara, Senin (24/5/2021).

Baca juga: Rumahnya Ditempeli Stiker Khusus, Warga Surabaya yang Habis Mudik ke Luar Kota Diminta Swab Test

“Maka dari itu, dengan berakhirnya penyekatan ini, sebagai bentuk langkah antisipasi kami mengeluarkan SE bagi para perusahaan untuk bisa lebih meningkatkan kewaspadaannya,” kata Febri.

Dalam isi surat itu, perusahaan diimbau segera mendata karyawannya yang datang dari luar kota. Terutama, selama libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Setelah pendataan, selanjutnya setiap perusahaan, kantor usaha, pengelola usaha diimbau melakukan tes swab PCR terhadap pekerja atau karyawan.

Apabila karyawan dinyatakan negatif Covid-19, maka dipersilakan kembali beraktivitas.

Sebaliknya, ketika hasilnya positif, karyawan perusahaan itu wajib isolasi. 

"Sembari menunggu hasil, mereka wajib karantina hingga hasilnya dinyatakan keluar,” kata dia.

Bahkan, apabila ada yang positif maka akan langsung dotindaklanjuti dengan tracing (penelusuran). Juga dengan lockdown.

Perusahaan wajib melaporkan hasil uji ke satgas Covid-19 melalui lurah ataupun camat setempat.

Febri juga meminta perusahaan lebih mengoptimalkan peran satgas Covid-19 yang dibentuk secara mandiri di masing-masing perusahaan.

“Semua itu kami lakukan untuk melindungi perusahaan serta karyawannya. Jadi sebaiknya diantisipasi untuk penyebaran ini dengan bergotong royong dan bersama-sama menjaga kota,” jelasnya.

Hingga kini, SE tersebut terus disosialisasikan melalui Kamar Dagang Industri (KADIN) dan Himpunan Pengusaha Muda (HIPMI) Kota Surabaya.

Juga, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, camat dan lurah se-Surabaya.

"Kami terus sosialisasikan denga mendistribusikan SE ini ke perusahaan-perusahaan,” pungkasnya. (bob)

Berita Terkini