Berita Jawa Timur

Polda Jatim Sediakan Layanan Hotline Bagi Korban Kasus Kekerasan Seksual, Simpan Nomor Pengaduannya!

Penulis: Syamsul Arifin
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko

Reporter ; Syamsul Arifin | Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNJMADURA.COM, SURABAYA - Kekerasan seksual kini tidak hanya menimpa orang dewasa.

Belakangan ini, anak di bawah umur menjadi sasaran pelaku aksi kejahatan seksual.

Diharapkan, korban kekerasan seksual tidak menutupi kasus yang menimpanya.

Para korban diharapkan agar berani mengungkap kasus kejahatan seksual guna menghentikan insiden serupa dengan menangkap pelakunya.

Korban dan keluarga korban kasus kejahatan seksual dapat mengadukan adanya kasus dugaan kekerasan seksual ke layanan hotline Polda Jatim.

Baca juga: Melalui Aplikasi E-Laksa, Masyarakat Bisa Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi hanya Lewat Ponsel

Saluran siaga tersebut untuk menjaga dan memastikan keamanan dari para korban dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan, layanan ini juga untuk memudahkan korban dalam pelaporan.

"Yaitu nomor 0821666092 dan 085234108323 dan satu lagi 081234756549," ujarnya, Rabu, (2/6/2021).

Terkait penanganan kasus, lanjut Gatot, tim khusus yang dinaungi Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim sudah melakukan gelar perkara awal.

Termasuk menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sekolah SPI, Kota Batu, Selasa (1/6/2021) kemarin.

"Kami sudah melakukan gelar perkara awal dan sudah dilakukan olah TKP dan masih dalam pendalaman tim dari Ditreskrimum Polda Jatim," tutur dia.

"Sampai saat ini sudah ada pemeriksaan terkait saksi pelapor," jelasnya.

Selain olah TKP, Polda Jatim juga berfokus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi maupun korban.

Berita Terkini