Berita Sampang

Aturan Perpanjangan PPKM Level 3 di Sumenep, Resepsi Pernikahan Boleh Digelar Maksimal 20 Undangan

Penulis: Ali Hafidz Syahbana
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BPBD Sumenep, R Abd Rahman Riadi saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, Selasa (16/2/2021).

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Sumenep, Abd. Rahman Riadi mengatakan, berdasarkan indikatornya bahwa Sumenep ini masuk pada kategori PPKM level 3 setelah sebelumnya PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021.

"Sumenep ini level tiga," kata Abd Rahman Riadi, Selasa (27/7/2021).

Kategori tersebut katanya, seiring Pemerintah pusat kembali memperpanjang PPKM hingga tanggal 2 Agustus 2021 mendatang.

Diterangkan bahwa PPKM level 3 ini katanya, bila jumlah kasus Covid-19 terdapat 50-150 per 100.000 penduduk dalam setiap minggu.

Selanjutnya, perawatan di rumah sakit terdapat 10-30 per 100.000 penduduk per minggu.

Selain itu, untuk jumlah kematian 2-5 per 100.000 penduduk per minggu.

Ditanya apa saja yang dilarang dan yang boleh untuk dilakukan Masyarakat dalam level 3 tersebut, Kepala Dinas BPBD Sumenep ini menjelaskan berdasarkan SE Inmendagri Nomor 26 tahun 2021 Tentang Perpanjangan PPKM, bahwa level 3 memiliki perbedaan point dengan sebelumnya.

Peredaan point itersebut katanya, yakni pada acara resepsi pernikahan dan tempat ibadah.

"Resepsi pernikahan yang awalnya dilarang saat ini diperbolehkan dengan jumlah undangan maksimal 20 orang," ucapnya.

Sedangkan untuk tempat ibadah yang semula tidak dibuka secara umum, dan ternyata saat ini sudah diperbolehkan dengan syarat jumlah maksimal 25 persen.

"Untuk point yang lain masih tetap tidak diperbolehkan untuk dilakukan," tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Sumenep sendiri akan menindaklanjuti hal tersebut dan saat ini untuk draft telah masuk kepada Bupati Sumenep.

"Inmendagri itu baru turun kemarin. Tindaklanjutnya, akan ada SE Bupati Sumenep," tambahnya.

Simak artikel lain terkait Kabupaten Sampang

Simak artikel lain terkait Madura

Simak artikel lain terkait PPKM level 3

FOLLOW JUGA:

Berita Terkini