CPNS di Madura

Penyebab Peserta CPNS 2021 dan PPPK Dinyatakan TMS Menurut BKD, Perhatikan Syarat yang Diminta

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Penyebab TMS CPNS 2021

TRIBUNMADURA.COM, LAMONGAN - Proses rekrutmen CPNS 2021 dan PPPK kini memasuki tahap administrasi.

Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK dibuka 30 Juni - 26 Juli 2021.

Dalam proses ini, peserta CPNS 2021 dan PPPK mendaftar dengan mengisi syarat dan dokumen administrasi pendaftaran.

Selanjutnya, panitia akan melakukan verifikasi data dan syarat peserta CPNS 2021 dan PPPK.

Apabila syarat peserta CPNS 2021 dan PPPK sesuai, maka mereka dinyatakan memenuhi syarat.

Baca juga: Ratusan Pendaftar CPNS 2021 dan PPPK di Lamongan TMS, Simak Sejumlah Penyebab TMS Menurut BKD

Mereka yang dinyatakan memenuhi syarat selanjutnya lolos tahap administrasi CPNS 2021 dan PPPK.

Para peserta CPNS 2021 dan PPPK itu kemudian akan melanjutkan tahapan ke seleksi berikutnya, yakni SKD ( Seleksi Kompetensi Dasar ).

Sebaliknya, apabila syarat peserta CPNS 2021 dan PPPK tak sesuai, maka mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat ( TMS ).

Namun, para peserta CPNS 2021 dan PPPK yang TMS tidak perlu panik.

Mereka diberikan kesempatan untuk melengkapi syarat-syarat yang dinyatakan TMS.

Baca juga: Daftar Instansi Pelamar Terbanyak dan Sepi Peminat Pendaftaran CPNS 2021, Pemprov Jatim Nomor 6

Jika dinyatakan sesuai, maka mereka akan bergabung dengan peserta lain dan masuk dalam tahap SKD.

Kepala BKD Lamongan, Bambang Hadjar menyebutkan, ada beberapa hal yang membuat pendaftar dinyatakan TMS dalam tahap seleksi administrasi.

Satu di antara penyebabnya, yakni ketidaksesuaian kualifikasi ijazah dengan formasi yang dipilih oleh pendaftar.

Pendaftar semestinya sudah harus memperhatikan persyaratan yang ditetapkan dalam pengumuman pendaftaran, yaitu ijazahnya harus sesuai dengan job formasi yang dilamar, IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) minimal 3, termasuk akreditasi dan lainnya.

Bambang mengatakan, pendaftar yang merasa keberatan terhadap hasil seleksi administrasi dapat menyampaikan sanggahan pada waktu yang telah ditentukan.

Seleksi administrasi akan diumumkan pada 2 Agustus 2021dan ada kesempatan 3 hari untuk masa sanggahan.

"Sementara kami diberi waktu 1 minggu untuk jawaban sanggahan," kata Bambang.

Ditanya rincian jumlah pelamar di masing-masing formasi di Lamongan, baik untuk CPNS dan PPPK, pihaknya masih belum bisa memastikannya, karena tahap seleksi administrasi masih belum tuntas.

"Bisa dipastikan setelah seleksi administrasi selesai," pungkasnya.

Berita Terkini