TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Hasil seleksi administrasi CPNS 2021 resmi diumumkan hari ini Senin 2 Agustus 2021.
Pengumuman seleksi administrasi CPNS 2021 dilaksanakan selama dua hari, yakni mulai 2 - 3 Agustus 2021.
Peserta CPNS 2021 di Pamekasan dapat mengecek hasil seleksi administrasi hari ini.
Pengumuman CPNS 2021 di Pamekasan telah dikeluarkan pada siang hari ini
Selanjutnya, peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi CPNS 2021 di Pamekasan dapat melanjutkan tahapan ke tes SKD.
Sementara peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat melakukan sanggahan pada 4 - 6 Agustus 2021.
Link 1 Pengumuman CPNS 2021 di Pamekasan
Link 2 Pengumuman CPNS 2021 di Pamekasan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2021.
Ada perubahan jumlah soal dan skor tes SKD CPNS 2021 dibanding CPNS 2019 lalu.
Pada tes SKD CPNS 2021 ini, jumlah soal peserta yakni 110 butir.
Selain itu, waktu pengerjaan tes SKD CPNS 2021 dibatasi 100 menit.
Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021.
Berikut bagaimana cara perhitungannya supaya lolos?
Jumlah soal dan skor tes SKD CPNS 2021
Menurut Kepmen 1023/2021, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 terdiri atas:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Tes Intelegensia Umum (TIU)
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Nantinya jumlah soal keseluruhan SKD adalah sebagai berikut:
- TWK terdiri dari 30 butir soal
- TIU terdiri dari 35 butir soal
- TKP terdiri dari 45 butir soal.
Total soalnya adalah 110 butir soal.
Lalu pembobotan nilai untuk materi soal SKD yaitu:
- untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai 0.
- untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah satu dan nilai paling tinggi 5, serta tidak menjawab bernilai 0.
Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550 dengan rincian:
- 150 untuk TWK
- 175 untuk TIU
- 225 untuk TKP.
Adapun yang dimaksud dengan nilai ambang batas atau passing grade SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.
Penetapan nilai ambang batas SKD adalah sebagai berikut:
65 untuk TWK
80 untuk TIU
166 untuk TKP.
Bedanya dengan tahun lalu, passing grade TKP tahun ini meningkat.
Akan tetapi ketentuan itu dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus yaitu:
- putra/putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian"/cum laude
- diaspora
- penyandang disabilitas
- putra/putri Papua dan Papua Barat.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Hitung Skor agar Lolos SKD dan Lanjut SKB CPNS 2021"