Cara Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Upah BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk Cairkan BSU Rp 1 Juta

Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara cek status penerima BLT subsidi gaji Rp 1 juta yang mulai dicairkan.

TRIBUNMADURA.COM - Para pekerja bisa mendapatkan BSU Subsidi Gaji Rp1 juta dengan cek status BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun BSU Subsidi Gaji Rp1 juta bisa didapatkan pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut ini cara cek status BPJS Ketenagakerjaan untuk menerima BSU Subsidi Gaji Rp 1 juta bagi pekerja.

Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan kembali bantuan Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja pada 2021. 

Karyawan atau pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan bantuan Subsidi Gaji sebesar Rp 1 juta, yang cair bertahap mulai Agustus 2021. 

Kemnaker merencanakan penyaluran bantuan Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta berlangsung mulai bulan ini, Agustus 2021.

Pada penyaluran tahun 2021, pemerintah mengeluarkan syarat dan aturan baru terkait pekerja yang berhak mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta. 

Cara Cek Status Penerima

Calon penerima bisa mengecek apakah mendapat subsidi gaji Rp 1 juta seperti berikut:

1. Buka laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id;

2. Klik menu Cek Status Calon Penerima BSU;

3. Masukkan NIK, nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir;

4. Centang kolom I'm not a robot;

5. Klik Lanjutkan;

6. Akan muncul keterangan apakah lolos verifikasi atau tidak.

Cek status penerima subsidi gaji Rp 1 juta di laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id (Tangkap Layar www.bpjsketenagakerjaan.go.id)

 

Syarat Penerima

Berikut syarat penerima BSU yang Tribunnews.com kutip dari laman kemnaker.go.id:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK.

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

3. Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

4. Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.

5. Diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor berikut:

- Industri barang konsumsi;

- Transportasi;

- Aneka industri;

- Properti dan real estate;

- Perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 8,7 juta penerima bantuan subsidi gaji tahun 2021.

Bantuan akan ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul CARA Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Akses Laman Resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Berita Terkini