Berita Sampang

Sampang Terapkan PPKM Level 2, Apa Saja Perbedaan Aturan dari Level 3 dan 4? Simak Rinciannya

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Wijaya Kusuma Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Rabu (8/4/2020).

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Kabupaten Sampang Madura menerapkan PPKM Level 2 di Jawa Timur.

Kabupaten Sampang menjadi satu-satunya wilayah di Jawa Timur yang menerapkan PPKM Level 2.

Hal ini menjadi kabar baik, mengingat sebelumnya belum ada wilayah di Jawa Timur yang masuk PPKM Level 2.

Tercatat, di Jawa Timur, PPKM Level 4 ada 18 daerah, PPKM Level 3 sebanyak 19 daerah, dan PPKM Level 2 di satu daerah.

Pelaksanaan PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa Timur berlangsung mulai 10 - 16 Agustus 2021 mendatang.

Sementara itu, ada perbedaan aturan dari pelaksanaan PPKM Level 2, 3, dan 4.

Masing-masing level PPKM memiliki aturan yang berbeda pula.

Simak aturan PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa Timur dilansir TribunMadura.com dari Instagram Pemprov Jatim:

PPKM Level 2

  • Supermarket, toko kelontong, pasar tradisional, dan pasar swalayan boleh beroperasi dan tutup maksimal pukul 21.00. Kapasitas pengunjung dibatasi 75 persen.
  • Warung makan atau PKL maksimal beroperasi hingga pukul 20.00, maksimal 50 persen kapasitas pengunjung, dan makan di tempat dibatasi maksimal 30 menit.
  • Restoran, rumah makan, dan kafe (lokasi tertutup) diizinkan layani makan di tempat dan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas.
  • Restoran, rumah makan, dan kafe (lokasi terbuka) maksimal beroperasi hingga pukul 20.00, maksimal 25 persen kapasitas pengunjung, dan makan di tempat dibatasi maksimal 30 menit.

PPKM Level 3

  • Supermarket, toko kelontong, pasar tradisional, dan pasar swalayan boleh beroperasi dan tutup maksimal pukul 21.00. Kapasitas pengunjung dibatasi 75 persen.
  • Warung makan atau PKL maksimal beroperasi hingga pukul 20.00, maksimal 25 persen kapasitas pengunjung, dan makan di tempat dibatasi maksimal 30 menit.
  • Restoran, rumah makan, dan kafe (lokasi tertutup) hanya menerima pesanan take away, tidak diizinkan menerima makan di tempat.
  • Restoran, rumah makan, dan kafe (lokasi terbuka) maksimal beroperasi hingga pukul 20.00, maksimal 25 persen kapasitas pengunjung, dan makan di tempat dibatasi maksimal 30 menit.

PPKM Level 4

  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, dll boleh beroperasi dan tutup maksimal pukul 20.00 dengan prokes ketat.
  • Warung makan atau PKL maksimal beroperasi hingga pukul 20.00, maksimal 3 orang, dan makan di tempat dibatasi maksimal 20 menit.
  • Restoran, rumah makan, dan kafe (lokasi tertutup) hanya menerima pesanan take away, tidak diizinkan menrima makan di tempat
  • Restoran, rumah makan, dan kafe (lokasi terbuka) maksimal beroperasi hingga pukul 20.00, maksimal 25 persen kapasitas pengunjung, dan makan di tempat dibatasi maksimal 20 menit.

Berikut daerah di Jawa Timur yang menerapkan PPKM Level 4

Kabupaten Tulungagung

Kabupaten Sidoarjo

Kabupaten Madiun

Kabupaten Gresik

Kota Surabaya

Kota Mojokerto

Kota Malang

Kota Madiun

Kota Kediri

Kota Blitar

Kota Batu.

Kabupaten Trenggalek

Kabupaten Nganjuk

Kabupaten Malang

Kabupaten Lumajang,

Kabupaten Bangkalan

Kabupaten Lamongan

Kabupaten Mojokerto

Berikut daerah di Jawa Timur yang menerapkan PPKM Level 3

Kabupaten Pasuruan

Kabupaten Pamekasan

Kabupaten Pacitan

Kabupaten Kediri

Kabupaten Sumenep

Kabupaten Probolinggo

Kabupaten Tuban

Kab Jember

Kab. Bojonegoro, 

Kabupaten Jombang

Kabupaten Ponorogo

Kabupaten Blitar

Kabupaten Banyuwangi

Kabupaten Situbondo

Kabupaten Ngawi

Kabupaten Bondowoso

Kabupaten Magetan

Kota Probolinggo

Kota Pasuruan

Berikut daerah di Jawa Timur yang menerapkan PPKM Level 2

Kabupaten Sampang.

Berita Terkini