Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Rasa kebahagiaan pada momentum kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus mendatang juga akan dirasakan penghuni Rutan Klas II B Sampang.
Sebab, tahun ini Rutan yang berlokasi di Jalan KH. Wahid Hasyim, Sampang tersebut mengajukan 174 warga binaan agar mendapatkan remisi Kemerdekaan.
"Dari total 333 warga binaan, ada 174 orang diusulkan untuk mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2021," kata Syaiful Rahman selaku Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas II B Sampang.
Syaiful Rahman menambahkan, dari warga binaan yang diusulkan mayoritas dari kasus pidana umum sebanyak 152 orang, untuk sisanya 22 orang dari kasus pidana khusus.
"Dari pidana umum diataranya, kasus pencurian, pelecehan seksual, pembunuhan, dan sebagainya," terangnya.
Dijelaskan, syarat untuk mendapatkan remisi kemerdekaan minimal menjalani pidana selama 6 bulan, berkelakuan baik, dan tidak memiliki atau berbuat perkara lagi.
"Termasuk warga binaan dari kasus Tipikor dan Narkoba putusannya lima tahun keatas yang memiliki kerja sama saat penegak hukum membongkar kasus (memberi keterangan tidak berbelit-belit)," jelasnya.
Adapun, perolehan remisi kemerdekaan berfariasi, mulai 1 bulan sampai 5 bulan.
Menurutnya, SK remisi Kemerdekaan tahun ini akan terbit H-1 sebelum 17 Agustus 2021.
"Jadi pas hari H akan diserahkan langsung lepada warga binaan yang disetujui mendapat remisi," pungkasnya.