Berita Sumenep

PPKM di Sumenep Diperpanjang sampai 23 Agustus 2021, Tempat Ibadah Boleh Terima Jemaah Maksimal 25%

Penulis: Ali Hafidz Syahbana
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Sumenep, Abd Rahman Riadi

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kabupaten Sumenep masuk wilayah PPKM Level 3 pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali sampai 23 Agustus 2021.

"Alhamdulillah meski kembali diperpanjang, Kabupaten Sumenep masuk Level 3 PPKM Jawa-Bali," kata Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Sumenep, Abd Rahman Riadi, Kamis (19/8/2021).

Abd Rahman Riadi mengatakan, relaksasi kebijakan ini tetap sama seperti sebelumnya 9-16 Agustus 2021, yakni PPKM Jawa-Bali.

Ia menuturkan, perpanjangan PPKM Level 3 di Sumenep merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021.

"Di antara kebijakan itu, tempat ibadah silakan dibuka dengan memenuhi syarat yang telah diatur pada Inmendagri tersebut dengan jumlah jemaah 25 persen dari jumlah kapasitas," katanya.

Baca juga: Daftar Wilayah Berstatus PPKM Level 4 di Madura, Pamekasan PPKM Level 3, Sampang Terapkan Level 2

Menurut dia, alasan Kabupaten Sumenep masuk pada PPKM Level 3 Jawa-Bali, karena masyarakat sudah banyak yang mematuhi peraturan pemerintah berupa penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

"Seperti mengenakan masker, mengurangi mobilitas, tidak menggelar hajatan dan lain sebagainya yang dapat mengundang kerumunan," ungkapnya.

Dari itu pihaknya berharap, ke depan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Sumenep dapat terus ditekan hingga bisa kembali hijau.

"Selaku Tim Satgas Covid-19 kami berharap Kabupaten Sumenep, berupaya secara maksimal menekan penyebaran wabah tersebut. Semoga pandemi ini segera berlalu, agar masyarakat bisa beraktivitas secara normal," harapnya.

Baca juga: Sampang Terapkan PPKM Level 2, Resepsi Pernikahan Boleh Digelar, PKL Boleh Terima Makan di Tempat

Berita Terkini