OTT KPK di Probolinggo

Anggota DPR Hasan Aminuddin Berperan Besar Atur Siasat Jual Beli Jabatan Calon Kades di Probolinggo

Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasan Aminuddin merencanakan, mengontrol hingga mengumpulkan uang haram itu sebelum diserahkan ke istrinya yang juga Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS).

TRIBUNMADURA.COM - Hasan Aminuddin (HA), Anggota DPR RI Fraksi Nasdem benar-benar mengatur siasat pada kasus suap jual beli jabatan pejabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo.

Hasan Aminuddin merencanakan, mengontrol hingga mengumpulkan uang haram itu sebelum diserahkan ke istrinya yang juga Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS).

Komisioner KPK Alex Marwata dalam konferensi pers secara virtual pada Selasa 32 Agustus 2021 dini hari mengungkap peran besar Hasan Aminuddin dalam perkara dugaan rampok uang rakyat (korupsi) tersebut.

Alex mengatakan, pada Minggu 29 Agustus 2021, tim KPK menerima informasi akan adanya serah terima uang dari Camat Krejengan berinisial DK dan pejabat Kepala Desa Karangren berinisial SO kepada HA.

"Saat diamankan oleh tim KPK, DK dan SO membawa uang sejumlah Rp240 juta dan proposal usulan nama untuk menjadi pejabat kepala desa yang diduga berasal dari para ASN di Pemerintahan Kabupaten Probolinggo yang menginginkan posisi kepala desa di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo," katanya.

Perkara jual beli jabatan yang diotaki anggota DPR Hasan Aminuddin  itu berawal dari agenda pemilihan kepala desa secara serentak di Kabupaten Probolinggo.

Awalnya, Pilkades serentak itu dijadwalkan pada 27 Desember tahun ini. Tetapi Pemkab Probolinggo memutuskan diundur.

Sehingga terhitung sejak 9 September minggu depan, posisi 252 kepala desa lowong dan diisi para ASN Pemkab Probolinggo sebagai pejabat Kades.

Nama-nama calon pejabat kades itu diusulkan melalui camat. Tetapi yang terpilih adalah yang disetujui HA.

"Selain itu ada catatan khusus di mana nama para penjabat kepala desa harus mendapat persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS. Dan para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang," ujarnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Hasan mempunyai peran sangat penting dalam jual beli jabatan di Probolinggo.

Alex mengatakan, para calon kepala desa di daerah Probolinggo wajib mengantongi paraf atau tanda tangan Hasan Aminuddin sebagai 'tiket' untuk memuluskan jabatannya.

Tanda tangan Hasan, kata Alexander, sebagai representasi dari istrinya, Puput Tantriana Sari (PTS) selaku Bupati Probolinggo

"Ada persyaratan khusus di mana usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS dan para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang," kata Alex di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021).

Adapun, harga 'tiket' yang dipatok untuk menjadi kepala desa di Probolinggo yakni Rp 20 Juta.

Tidak hanya itu, para calon kepala desa juga diminta agar memberikan upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektar.

Harga yang dipatok untuk menjadi kades tersebut, diduga berasal dari Hasan Aminuddin melalui para camat.

"Diduga ada perintah dari HA memanggil para camat untuk membawa para kepala desa terpilih dan kepala desa yang akan purnatugas," ujar Alex.

"HA juga meminta agar kepala desa tidak datang menemui HA secara perseorangan akan tetapi dikoordinir melalui camat," tambahnya.

Politikus NasDem Hasan Aminuddin disebut telah mengantongi uang sebesar Rp 112,5 juta diduga hasil jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo.

Uang itu diduga akan dinikmati bersama istrinya, Puput Tantriana Sari.

KPK kemudian menetapkan Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo.

Selain itu, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka.

Adapun, 20 orang tersangka lainnya itu yakni, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen; Abdul Wafi; Kho'im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; Samsuddin; Doddy Kurniawan; serta Muhamad Ridwan.

Sejauh ini, dari 22 yang ditetapkan tersangka, baru lima orang yang ditahan.

Simak artikel lain terkait OTT KPK Bupati Probolinggo

Simak artikel lain terkait KPK tangkap Bupati Probolinggo

Simak artikel lain terkait Puput Tantriana Sari

FOLLOW JUGA:


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Beberkan Peran Anggota DPR Hasan Aminuddin dalam Kasus Jual Beli Jabatan Kades di Probolinggo

Berita Terkini