TRIBNMADURA.COM, PROBOLINGGO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Puput Tantriana Sari dan suami, Hasan Aminuddin ditetapkan tersangka dalam kasus jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo.
Diketahui, dari 22 tersangka ada lima orang yang langsung dilakukan penahanan. Kelimanya yakni, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suaminya Hasan Aminudin selaku Anggota DPR RI fraksi Nasdem.
Selanjutnya, Doddy Kurniawan ASN Camat Camat Krejengan; Muhamad Ridwan ASN Camat Paiton; dan Sumarto, ASN Pejabat Kades Karangren.
Sementara ada 12 orang kades pemberi suap masih belum ditahan.
Yakni Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad.
Selanjutnya Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Khoim, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nurul Huda, Hasan, Sahir, Sugito, Samsudin.
Baca juga: Mengintip Deretan Mobil Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Berjajar Mobil Golf Car Hingga Jeep
KPK pun meminta kepada 12 kades segera menyerakan diri.
Para tersangka itu diminta untuk kooperatif mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi menyatakan, akan berlaku bijak terkait penetapan tersangka 12 kades.
"Kami prinsipnya siap jika ada tugas membantu penangkapan," katanya.
Kendati demikian, kata Teuku, meski telah mendengar tambahan tersangka namun pihaknya belum belum menerima perintah KPK.
"Kalau dari KPK belum ada perintah. Belum ada yang menghubungi. Tapi kami siap kapan pun itu," pungkasnya.