OTT KPK di Probolinggo

Meski Jadi Tersangka, Puput Tantriana Sari Masih Menjabat Bupati Probolinggo, Sampai Kapan?

Editor: Aqwamit Torik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari yang kini menjadi tersangka kasus suap jual beli jabatan kades

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - OTT KPK di Probolinggo menangkap Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya yang merupakan Anggota DPR RI, Hasan Aminuddin.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kasus suap jual beli jabatan Kepala Desa (Kades).

"KPK menetapkan 22 orang tersangka dalam perkara ini," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (31/8/2021).

Meski Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari ditetapkan sebagai tersangka, jabatannya masih melekat.

Dirinya hanya digantikan oleh Plt untuk memimpin Probolinggo sementara waktu.

Lalu sampai kapan jabatan Bupati Probolinggo itu lepas? 

Baca juga: Hendak Diterbangkan ke Jakarta, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin Dikawal

Ditangkapnya Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dalam OTT KPK pada Senin (30/8/2021), segera disikapi oleh Pemprov Jawa Timur.

Pasalnya Pemprov Jatim akan segera memproses pengangkatan pelaksana tugas (Plt) Bupati Probolinggo guna mengisi posisi bupati yang ditinggalkan Puput Tantriana Sari karena sedang menjalani proses hukum.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otoda Setdaprov Jatim Jempin Marbun pada Surya ( TribunMadura.com network ), Senin petang.

Jempin mengatakan bahwa pengangkatan ini bertujuan agar tidak ada kekosongan pemerintahan di Kabupaten Probolinggo.

Lebih lanjut, menurut Jempin,  proses pengangkatan Plt ini tetap akan dilakukan sesuai prosedur.

Baca juga: Profil dan Biodata Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Dua Periode Memimpin Probolinggo

Dimana Pemprov Jatim tetap akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Setelah Kemendagri mengizinkan pengangkatan Plt Bupati, maka pengangkatan akan dilakukan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

"Kita tunggu statusnya 1 x 24 jam lebih dulu. Jika dinyatakan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, maka akan langsung diangkat Plt-nya," tegas Jempin.

Untuk siapa yang akan diangkat sebagai Plt Bupati, Jempin mengakatakan bahwa wakilnya yaitu Wakil Bupati Probolinggo akan mengisi posisi tersebut.

Status Bupati Probolinggo yang hingga kini masih tersemat pada Tantri masih akan berlaku hingga ada keputusan inkrah dari pengadilan.

"Jadi kami menunggu keputusan KPK dalam waktu 1 x 24 jam ini ya. Yang jelas kita akan menyiapkan plt untuk menganti posisi bupati," terang Jempin.

Sebegaimana diberitakan di Tribunnews.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan giat operasi tangkap tangan (OTT) di Probolinggo, Jawa Timur.

"Benar, informasi yang kami terima, tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Jawa Timur," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (30/8/2021).

Namun Ali tidak mengungkapkan pihak-pihak yang ditangkap, termasuk barang bukti.

"Mengenai kasus selengkapnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan," kata Ali.

KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

Lembaga antirasuah berjanji akan menginformasikan lebih lanjut ihwal OTT tersebut.

"Tim masih bekerja, dan perkembangannya nanti kami pastikan akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali.

Sementara itu, menurut sumber Tribunnews.com ( TribunMadura.com network ) di internal KPK, pihak yang diamankan adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin yang menjabat anggota DPR dari fraksi Partai NasDem.

Selanjutnya, dua orang ajudan, lima camat, dan satu Pj Kades.

(Fz/fatimatuz Zahroh)

Berita Terkini