Cara Membuat NPWP Online dan Offline, Sangat Mudah! Simak Manfaatnya dan Lengkapi Syarat Berikut

Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi cara daftar NPWP secara online di link ereg.pajak.go.id.

TRIBUNMADURA.COM - Sebagai warga negara yang baik, Anda tentunya wajib membayar pajak.

Anda juga pasti tidak asing dengan istilah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak.

NPWP ini penting untuk dimiliki karena menjadi salah satu persyaratan dalam membuat pengajuan kredit, pembuatan paspor, dan hal-hal lainnya.

Proses pengurusan NPWP ini cukup mudah, Anda dapat mengurus permohonan NPWP secara online maupun offline.

Sebelum mengetahui langkah-langkah pengurusan NPWP, berikut kriteria dan syarat-syarat permohonan NPWP.

Kriteria pertama adalah karyawan atau pekerja kantoran, syarat yang harus disiapkan adalah Fotokopi KTP/ Paspor/ Kartu izin tinggal, Surat keterangan kerja dari perusahaan dan Surat Keputusan bagi pegawai negeri.

Kriteria kedua adalah wirausaha, syarat yang harus disiapakan adalah Fotokopi KTP/ Paspor/ Kartu izin tinggal, Surat keterangan usaha tingkat kepala desa/ tagihan listrik, Surat pernyataan bermaterai Rp6.000

Kriteria ketiga adalah wanita yang sudah menikah, syarat yang harus disiapkan Fotokopi NPWP suami, Fotokopi KTP/ Paspor/ Surat izin tinggal, Fotokopi dokumen perpajakan luar negeri jika suami adalah WNA, Surat keterangan kerja dari perusahaan dan Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan oleh kedua belah pihak.

Dikutip dari Indonesia.go.id, berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

NPWP terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik.

Kode unik pada NPWP tersebut yang nantinya menjamin data perpajakan Anda tidak tertukar dengan wajib pajak yang lain. 

yang nantinya menjamin data perpajakan Anda tidak tertukar dengan wajib pajak yang lain.

Lalu, bagaimana cara membuat NPWP?

Terdapat dua cara membuat NPWP.

Yakni dengan pendaftaran online maupun langsung mendatangi kantor pajak terdekat atau offline.

Kartu NPWP (Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha)

Masih dikutip dari Indonesia.go.id, berikut cara membuat NPWP secara online maupun offline:

Cara membuat NPWP online:

- Buka laman ereg.pajak.go.id.

- Pilih menu daftar.

- Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buat password baru.

- Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun.

- Ikuti petunjuk yang ada pada email masuk dari Ditjen Pajak.

- Setelah proses aktivasi selesai, kemudian login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya.

- Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar.

- Setelah pengisian seluruh data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian secara teliti dan tidak terburu-buru.

- Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar.

- Setelah proses selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.

- Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak.

- Pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.

- Salin token yang sudah didapatkan.

- Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan. Kemudian cek email masuk untuk melihat token.

- Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.

Cara membuat NPWP di kantor pajak atau offline:

- Hadir langsung ke kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terdekat sesuai dengan domisili.

- Siapkan dokumen yang digunakan sebagai syarat yang sudah disebutkan.

- Apabila domisili berbeda dengan KTP, membawa surat keterangan domisili yang dikeluarkan kantor desa atau kelurahan

- Petugas kantor pajak akan memberikan formulir yang harus diisi.

- Semua berkas persyaratan dan formulir yang sudah diisi diserahkan ke petugas pajak.

- Wajib pajak akan mendapatkan tanda terima.

- NPWP akan dikirimkan via pos ke alamat wajib pajak.

Dikutip dari pajak.go.id, berikut manfaat dari masyarakat yang memiliki NPWP:

- Kemudahan dalam administrasi Perpajakan

Warga negara yang memiliki NPWP akan mendapat kemudahan dalam administrasi perpajakan, seperti permohonan pengurangan pajak.

- Pemotongan pajak yang lebih rendah

Bagi mereka yang tidak memiliki NPWP pemotongan pajak atas penghasilan yang diberikan oleh pemberi kerjanya akan dikenakan tarif 20% lebih tingg

- Persyaratan administrasi

Warga negara yang memiliki NPWP akan dimudahkan dalam hal mengurus adminstrasi di berbagai instansi, contohnya dalam pembuatan rekening koran dan pembuatan pasport.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Membuat NPWP Secara Online maupun Offline, serta Manfaat yang Akan Didapatkan

Berita Terkini