CPNS 2021
Simak Cara Penentuan Peserta CPNS 2021 yang Berhak Melaju ke SKB Jika Nilai SKD Sama dengan Pesaing
Pengumuman hasil SKD CPNS 2021 ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi PG.
TRIBUNMADURA.COM - Rekrutmen CPNS 2021 dan PPPK kini masuk dalam tahap pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2021 dimulai sejak 2 September 2021.
Masing-masing instansi mempunyai jadwal SKD CPNS 2021 yang berbeda.
Sementara itu, pengumuman hasil SKD CPNS 2021 ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD CPNS 2021 sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), sampai dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD CPNS 2021 sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dan penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU sampai dengan TWK masih sama, maka pelamar diikutkan SKB.
Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2021
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi, Nilai Ambang Batas pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) SKD CPNS 2021, yaitu:
1. Kebutuhan Umum
a. Tes Wawasan Kebangsaan 65
b. Tes Intelegensi Umum 80
c. Tes Karakteristik Pribadi 166
2. Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian" / Cumlaude
a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 311
b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 85