Berita Surabaya

Penembak Ikan di Sidoarjo Nyambi Kurir Narkoba Diringkus, Polisi Kejar Pemasoknya

Penulis: Firman Rachmanudin
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka saat di Mapolrestabes Surabaya

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pemuda berinisial RF (28) warga Kalan Kalanganyar Sidoarjo terpaksa berurusan dengan kepolisian.

Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai penambak ikan di daerah Kalanganyar Sidoarjo itu,  dijebloskan tahanan setelah anggota Unit I Satnarkoba Polrestabes Surabaya, karena nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu.

Tersangka RF ditangkap pada, Senin 04 Oktober 2021 sekitar pukul 10.30 WIB.

Mulanya RF ditangkap setelah polisi mendapat informasi terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Mengetahui keberadaannya, polisi akhirnya merangsek menuju kamar kost Desa Balunggabus Sidoarjo. 

Dari dalam kamar kos itulah RF dibekuk petugas.

Begitu diamankan, anggota langsung melakukan penggeledahan dalam kamar kos, hingga ditemukan barang bukti narkotika yang diakui miliknya.

“Anggota kita menemukan sabu dengan berat yang lumayan banyak, ditemukan juga jenis ektasi,” ucap Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri, Kasat Resnakoba Polrestabes Surabaya, Senin (11/10/2021).

Baca juga: Sudah Diincar, Permukiman Kedung Baruk Surabaya Disatroni Bandit, Motor Scoopy Warga Kandas

Untuk barang bukti, polisi berhasil mengamankan sebuah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 10,9 gram, 10,20 gram, 10,7 gram, 10,5 gram, 10,7 gram, 1,06 gram, 0,66 gram, 0,57 gram, 0,55 gram, 0,33 gram.

Ditemukan pula, 1 plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis extasi warna kuning logo piramid jumlah 15 butir dengan berat total 7,04 gram, 3 timbangan elektrik, 5 bal plastik klip, HP serta buku catatan.

“Semua ada 10 poket klip sabu dan 1 poket klip ektasi,” imbuh Daniel.

Hasil penyidikan, pelaku ini menjual narkotika jenis sabu dengan petunjuk bosnya yang bernama CT dengan upah Rp 3.000.000, dan tersangka RF hanya menunggu perintah dari CT untuk menjual sabu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,RF kini mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya.

Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Daniel memastikan jika pihaknya terus berupaya melakukan pengejaran terhadap CT yang menyuplai barang haram itu kepadanya.

“Kita masih kembangkan guna mencari nama yang disebut pelaku yakni CT yang sudah kita nyatakan DPO,” tutup perwira asal Medan itu.

Berita Terkini