Berita Tulungagung

Bikin Keributan Usai Mabuk Berat, Pria ini Mengamuk dan Serang Warga, Berujung Diserang Balik

Penulis: David Yohanes
Editor: Aqwamit Torik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polsek Kedungwaru saat mengamankan Dn yang tergeletak usai berbuat onar

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG -Seorang warga berinisial DN (46) berbuat onar saat mabuk berat.

DN berbuat onar di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.

DN kemudian sempat memukuli warga yang ada di sekitar lokasi.

Usai diserang, warga sempat membalas balik.

Seorang saksi mata, MKJ, menuturkan awal Dn pulang dalam kondisi mabuk berat, Sabtu (23/10/2021) malam.

Dia tidur di depan gang rumahnya, dan mengundang perhatian warga.

Baca juga: Terungkap Penyebab Suhu Panas yang Terjadi di Jawa Timur, BMKG Karangploso Ungkap Prediksi

“Lalu ada warga yang melapor ke istrinya. Istrinya tidak lama kemudian datang,” ucap MKJ.

Namun saat melihat istrinya datang, Dn malah naik pitam.

Dia mengamuk dan menyerang warga yang ada di sekitar lokasi.

Tiga orang sempat merasakan pukulan dari Dn.

“Warga lalu geram karena dia sudah meresahkan. Akhirnya ada yang berani, balik menghajar dia,” ungkap MKJ.

Salah satu korban yang sempat dipukul Dn adalah seorang warga yang akan pergi ke musala.

Setelah mendapat perlawanan dari warna, Dn kabur ke arah timur.

Lagi-lagi seorang warga menjadi sasaran pukulannya.

Aksi brutalnya terhenti setelah polisi dari Polsek Kedungwaru datang.

Dn dibawa ke Mapolsek Kedungwaru untuk diamankan sementara waktu.

Baca juga: Promo Indomaret Terbaru Minggu 24 Oktober 2021, Promo Gratis Hingga Promo Minyak Goreng Murah

Kapolsek Kedungwaru, AKP Siswanto, mengakui telah mengamankan Dn saat dalam kondisi mabuk berat.

“Kami biarkan saja sampai dia sadar. Setelah sadar dia malu sendiri,” ungkap Siswanto.

Lanjutnya, tidak ada warga yang melapor karena dipukul Dn.

Meski demikian polisi tetap memroses Dn karena dianggap kerap meresahkan.

Dia dijerat dengan pasal tindak pidana ringan (Tipiring).

“Pasalnya tipiring. Dia tetap akan menjalani  proses persidangan,” tandas Siswanto. (David Yohanes)

Berita Terkini