Berita Sumenep

Satreskoba Polres Sumenep Amankan Dua orang Diduga Simpan Sabu, Lama Jadi Sasaran Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

tersangka kasus penyalah gunaan narkoba di sumenep

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Satreskoba Polres Sumenep mengungkap dua orang tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada hari Kamis (11/11/2021) sekira pukul 21.00 WIB.

Kedua tersangka itu diketahui bernama Misraji (42) asal Desa Banaresep Barat, Kecamatan Lenteng dan Robiyanto (33) asal Desa Juluk, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan dan keduanya ditangkap di lokasi kejadian yang berbeda.

Tersangka Misraji, digerebek di tempat kejadian perkara tepatnya di pinggir jalan kampung Desa Juluk, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.

Sedangkan untuk tersangka Robiyanto katanya, ditangkap di Desa Aengtongtong, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.

Baca juga: Debt Collector Meresahkan Warga, Polres Sumenep Imbau Korban Lapor Polisi Jika Terjadi Perampasan

Penangkapan tersangka itu katanya, hasil dari pengembangan dari pengakuan tersangka Misraji.

"Petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Robiyanto sekira pukul 21.30 WIB, tepatnya di Desa Aengtongtong, Kecamatan Saronggi," kata AKP Widiarti Sutioningtyas, Jumat (12/11/2021).

Saat itu juga, Sat Resnarkoba Polres Sumenep mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka diantaranya dari tersangka Misraji diamankan dua poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu.

"Narkotika jenis sabu itu masing-masing dengan berat kotor 0,44 gram dan 0,47 gram (berat keseluruhan 0,91 gram)," ungkap Polwan senior Polres Sumenep tersebut.

Selain itu juga, diamankan berupa barang bukti sobekan plastik warna hitam putih dan satu unit HP Merk SAMSUNG warna Gold bersilikon hitam.

Dari hasil pengembangan jaringan narkoba itu katanya, polisi juga menyita dari saudari S (Istri AR  (DPO) berupa sebuah dompet kecil warna abu-abu yang di dalamnya berisi satu poket plastik klip kecil ukuran sedang yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,61 gram.

"Ada dua buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan, dua buah korek api gas dan juga berupa uang tunai sebesar Rp. 250.000," katanya.

Selain barang bukti itu katanya, ada satu buah timbangan elektrik kecil warna hitam, satu unit HP merk NOKIA warna hitam.

Seperangkat alat hisap sabu yang berupa bong yang terbuat dari botol kaca yang pada tutupnya terdapat dua lubang yang tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan sebuah pipet kaca yang terdapat sisa sabu dan dua pack berisi plastik klip kosong ukuran kecil.

"Jumlah keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita dengan berat kotor 2,52 gram," ungkapnya.

Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini tidak mengungkap secara detail, sudah berapa lama kedua tersangka itu jadi budak narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep.

Berita Terkini