Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Madura mendapatkan penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Selain Lapas Narkotika Pamekasan, sebanyak 53 dari 63 UPT jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim juga mendapatkan penghargaan setiap Menkumham RI.
Penetapan penghargaan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.HA.03.07 tahun 2021 tentang penetapan pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia tahun 2021.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono menyebutkan, ke-53 UPT itu berasal dari berbagai jenis layanan.
Seperti lapas (23), rutan (13), kantor imigrasi (9), balai pemasyarakatan (7) hingga BHP (1).
Kata dia, untuk ditetapkan sebagai UPT dengan pelayanan publik berbasis HAM perlu memenuhi beberapa kriteria.
Diantaranya tidak adanya diskriminasi dalam pemberian layanan dan juga tersedianya fasilitas bagi kelompok rentan.
“Seperti jalur khusus disabilitas, adanya ruang laktasi, ruang bermain anak hingga adanya alat bantu bagi kaum difabel,” kata Krismono, Jumat (10/12/2021).
Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Sohibur Rachman menjelaskan, capaian ini menjadi upaya pihaknya untuk menciptakan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat.
Sehingga, seluruh lapisan masyarakat punya akses yang sama dalam pelayanan publik.
"Suatu kebanggaan bagi kami atas penghargaan ini, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan terus berbenah dengan memberikan fasilitas yang aksesibilitas kepada masyarakat, baik bagi pengunjung maupun warga binaan sesuai SOP Pelayanan Publik Berbasis HAM," katanya.
Ia mengajak instansi lain agar memiliki semangat yang sama dalam menciptakan pelayanan publik berbasis HAM.
Sehingga, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat bisa semakin baik.
"Kami mendorong Pemda untuk ikut serta menciptakan pelayanan berbasis HAM dengan menyediakan fasilitas maupun Perda yang mendukung pelayanan publik berbasis HAM,” harapnya.