Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang bakal melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sampang, Madura untuk berpergian ke luar daerah atau kota saat momentum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kebijakan itu dikeluarkan untuk menekan potensi peningkatan kasus Covid-19 yang hingga saat ini masih mewabah Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Organisasi Pemkab Sampang, Imam Sanusi memebenarkan atas kebijakan itu sebagai tindak lanjut dari adanya Surat Edaran (SE) dari Menpan-RB No 13 Tahun 2021 dan SE No. 26 Tahun 2021.
Sehingga, ASN diwilayah kerjanya tidak hanya dilarang berpergian, melainkan juga dilarang mengambil cuti menjelang Nataru.
"Pengecualian aturan ASN yang tetap diizinkan mengambil cuti, meliputi kondisinya melahirkan, sakit, dan karena alasan penting," ujarnya kepada TribunMadura.com, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Pemkab Sampang Imbau Warga Tak Euforia Jelang Libur Nataru, Tetap Patuhi Prokes Hindari Kerumunan
Akan tetapi, menurutnya SE tersebut masih belum disebarkan kepada para ASN di Sampang.
Sebab masih akan melakukan pengecekan kembali karena sebelumnya ada pencabutan PPKM level 3 oleh pemerintah pusat.
"Untuk SE-nya sudah rampung dibuat, bunyinya sama dengan SE dari Menpan-RB dan pekan ini akan disebarkan ke para ASN," terbangnya.
Imam Sanusi menambahkan, tetunya ada sanksi tegas terhadap para ASN yang membandel tidak mengindahkan SE tersebut.
"Sanksi bagi ASN yang melanggar tergantung dari tingkat kesalahannya, yang jelas sanksi tetap ada," pungkasnya.