Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pamekasan, Madura mengamankan lima tersangka penyalahgunaan narkotika, Rabu (26/1/2022).
Dari lima tersangka ini, satu tersangka sebagai pengguna, yaitu inisial RM (pemakai), pria berusia 45 tahun warga Desa Pakong, Kecamatan Pakong, Pamekasan.
Sedangkan 4 orang tersangka lainnya sebagai pengedar, inisial MSK (pengedar), 22 th, warga Desa Lancar Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, M (DPO) (pengedar) 44 th, warga Desa Buddih, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, F (Pengedar) 18 th, warga Desa Teja Barat, Kecamatan Pamekasan, dan MSY (pengedar), 24 th, warga Desa Teja Tengah, Kecamatan Pamekasan.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah PS mengatakan, 5 tersangka ini diamankan dalam waktu 20 hari.
Terhitung mulai 1 Januari - 20 Januari 2022.
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa 4,13 gram sabu dan 24.549 butir pil Y.
Baca juga: Dulu Bersumpah Risih Tanpa Hijab, Cimoy Montok Kini Tampil Lepas Kerudung, Balik Pakai Baju Terbuka
"Lima tersangka itu kini diamankan di Mapolres Pamekasan untuk proses lebih lanjut,” kata AKP Nining Dyah PS kepada TribunMadura.com.
Menurut AKP Nining, tersangka kasus sabu dikenakan pasal 114 (1) UURI No. 35 Th. 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Sedangkan tersangka kasus pil dikenakan pasal 196 jo 98 (2) UU RI No. 36 Th. 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Pihaknya mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba, dan pil terlarang apapun serta sejenisnya.
Sebab, efek samping narkoba akan terjadi kerusakan keseimbangan sistem pada otak dan merusak organ tubuh lainnya.
"Oleh karena itu, jangan pernah coba-coba atau main-main dengan narkoba. Sekali menggunakan akan ketagihan,” peringatnya.