TRIBUNMADURA.COM, MADIUN - Satlantas Polres Madiun menetapkan pengemudi kereta kelinci Nur Rohim (37) sebagai tersangka insiden kecelakaan yang menyebabkan dua penumpang meninggal dunia.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Satlantas Polres Madiun melakukan pemeriksaan terhadap warga Desa Geger Kecamatan Geger tersebut.
"Kita tetapkan satu orang tersangka, karena pengemudi dan pemilik kereta kelinci ini satu orang," kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Madiun Ipda Nanang Setiawan, Senin (7/2/2022).
Dari pemeriksaan, kecelakaan tersebut disebabkan karena memang kereta kelinci tidak sesuai spektek kendaraan.
"Awalanya Chevrolet dimodifikasi menjadi sedemikian rupa," lanjutnya.
Baca juga: Cerita Saksi Insiden Kereta Kelinci Maut di Madiun, Anak-anak Panggil Orang Tuanya
Nur Rohim sendiri sudah menjadi sopir kereta kelinci mulai tahun 2019 dengan wilayah operasi mulai dari Kecamatan Dagangan, Kecamatan Geger, dan Kecamatan Dolopo.
Nur Rohim dijerat dengan UU RI No 22 tahun 2009 pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 jo 277 dengan ancaman hukuman 6 tahun dan 1 tahun.
Nanang menegaskan kereta kelinci memang tidak diperbolehkan untuk beroperasi di jalan raya.
"Langkah selanjutnya kita lakukan tindakan kepada kereta kelinci yang ada di jalan raya," terangnya