TRIBUNMADURA.COM - Kasus penipuan investasi bodong aplikasi trading Binary Option Binomo menyeret nama Vanessa Khong.
Vanessa Khong diperiksa diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan Binomo yang menjerat Crazy Rich Indra Kenz.
Pemeriksaan dilakukan lantaran Vanessa Khong diduga menjadi satu di antara orang yang menerima aliran dana dari Indra Kenz.
Terlebih, selama ini Vanessa Khong merupakan pacar dan tunangan Indra Kenz.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Vanessa Khong menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi.
Kombes Gatot menuturkan, proses pemeriksaan kepada Vanessa Khong setidaknya berlangsung selama sembilan jam.
Vanessa Khong dicecar sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik terkait kasus tersebut.
"Hari Selasa (8/3/2022), saudara V telah dilakukan pemeriksaan dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 20.15 WIB dengan 20 pertanyaan," kata Gatot dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Rabu (9/3/2022).
Baca juga: Mantap Lepas Hijab, Medina Zein Percaya Diri saat Pakai Baju Mini, Gaya Barunya Dipuji Bak Anak SMA
Dikatakan Gatot, pacar Crazy Rich Medan itu dicecar pertanyaan seputar hubungan pribadi hingga bisnis yang dijalaninya bersama Indra Kenz.
"Terkait hubungan kedekatan pribadi dan bisnis yang bersangkutan dengan tersangka IK," terang Kombes Gatot.
Dijanjikan Rp 2 milliar
Vanessa Khong mengatakan bahwa sempat dijanjikan uang sebesar Rp 2 milliar oleh Indra Kenz sebelum ditangkap.
Pernyataan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan tim penyidik Bareskrim Polri terhadap Vanessa Khong.
"Menurut penyampaiannya, dia dijanjikan akan mendapat uang sekitar Rp2 miliar," kata Kombes Gatot.
Namun, Vanessa Khong mengaku belum menerima uang sebesar yang dijanjikan oleh Indra Kenz sampai saat ini.
"Hanya Rp10 juta yang dikasih," ujar Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Baca juga: Indra Kenz Pamer Kekayaan, Berbanding Terbalik dengan Kondisi Korbannya, Derita Rugi Uang dan Mental
Walaupun uang yang diterima Vanessa Khong bernilai kurang dari yang dijanjikan, penyidik Bareskrim Polri masih terus melakukan penyelidikan untuk dilakukan penyitaan.
"Nanti akan didalami. Tentunya penyidik akan melihat terkait aliran dana dari tersangka. Kalau ada, pasti akan dilakukan penyitaannya," jelas dia.
Gatot menambahkan, pihak penyidik masih terus menelusuri ke mana saja aliran dana dari Indra Kenz dari hasil yang diduga bekerja sebagai afiliator Binomo itu.
"Jadi kami akan koordinasi terus dengan OJK dan PPATK juga," tutur Kombes Gatot.
Sementara itu, Vanessa Khong tampak didampingi dua wanita dan dua pria saat menyambangi Gedung Bareskrim Polri.
Terlihat pacar Indra Kenz itu mengenakan pakaian hitam dengan rambut dikuncir.
Meski begitu, pihak Vanessa Khong tak mengeluarkan sepatah kata pun.
Terlebih ketika disinggung soal Indra Kenz yang terancam dimiskinkan.
Ia memilih tak memperdulikan media dan tetap bungkam.
Setelah itu, Vanessa Khong bersama rombongan langsung menuju lift.
Baca juga: Dulu Tinggal di Rumah Petak, Indra Kenz Menjelma Jadi Crazy Rich, Dari Mana Uangnya? Ini Jawabannya
Sebagai informasi, Indra Kesuma atau yang karib disapa Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok Binary Option lewat platform Binomo pada 24 Februari 2022.
Atas perbuatannya itu, Indra Kenz disangka telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selanjutnya, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.
Dengan sejumlah pasal berlapis itu, Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara atas kasusnya.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
( TribunMadura.com / Tribunnews.com )