Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Sharif Hidayatullah (23) asal Desa Kalimo'ok, Kecamatan Kalianget Sumenep diringkus polisi pada Kamis (17/3/2022) pukul 17.30 WIB.
Seorang pria itu ditangkap Sat Resnarkoba Polres Sumenep karena diduga telah memiliki Pil Logo Y dengan jumlah total 3.300 butir.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas memnenarkan dan tetsangka itu ditangkap di temlat kejadian dalam rumahnya sendiri.
"Tempat kejadiannya di dalam rumah tersangka Sharif Hidayatullah, tepatnya di Dusun Bara’ Lorong, Desa Kalimo’ok," kata AKP Widiarti Sutioningtyas, Jumat (18/3/2022).
Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini mengungkapkan bahwa, awalnya petugas Sat Samapta mengamankan seorang pria bernama Muhammad Hirsi Helmi karena kedapatan memiliki pil logo Y sebanyak 76 butir.
Dari hasil introgasi, tersangka Muhammah Hirsi Helmi mengaku bahwa pil yang biasanya dipakai sebagai obat penenang bagi pasien gangguan jiwa atau untuk satwa alias binatang buas seperti anjing dan sejenisnya itu didapat dari tersangka Sharif dengan cara membeli.
Baca juga: Fakta Baru Penembakan Pria di Sumenep, Terduga Begal Disebut Punya Catatan Kriminal, Keluarga Bantah
Dari situ kemudian polisi melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Sharif di rumahnya.
Dari tangan tersangka itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa 13 plastik klip yang tiap plastik klip berisi 100 butir Pil Logo Y dan 2 plastik warna bening yang tiap plastik berisi 1000 Pil Logo Y.
"Barang buktinya total keseluruhan 3.300 butir Pil Logo Y," ungkapnya.
Selain itu, satu pack plastik klip ukuran sedang, satu lembar kertas warna cokelat dan satu buah plastic kresek warna merah. Sobekan Isolasi warna cokelat dan satu unit HP merk VIVO warna biru.
"Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya," ungkapnya.
Selanjutnya tersangka Sharif dan barang buktinya diamankan ke Kantor Sat Samapta Polres Sumenep.
"Penanganan perkaranya kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.