TRIBUNMADURA.COM - Pemkab Pamekasan melarang para pemilik warung makan buka dan melayani pembeli makan di tempat saat siang hari selama bulan Ramadhan.
Larangan warung makan buka saat siang hari di Kabupaten Pamekasan itu dikeluarkan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Kasi Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Rahman Ainur mengatakan, ketentuan larangan itu sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan Pemkab Pamekasan saat Ramadhan.
"Pagi hingga siang hari tidak boleh buka. Boleh buka mulai sore hingga malam," kata Rahman dikutip dari Antara, Minggu (3/4/2022).
Baca juga: Aturan di Kota Blitar Selama Ramadan 2022, Tempat Karaoke Tutup, Begini soal Warung dan Restoran
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai larangan berjualan makanan dan minuman pada siang hari itu berlaku bagi semua pemilik warung.
Satpol PP Pamekasan telah menyampaikan ketentuan mengenai larangan buka warung kepada semua pemilik warung di Pamekasan.
"Kami sudah mengirim surat dan menyampaikan sosialisasi secara langsung, dengan harapan para pemilik warung bisa menaati ketentuan ini," ucap dia.
Selain pemilik warung, ketentuan yang sama juga berlaku bagi pengusaha restoran, depot dan rumah makan.
Bagi yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi, berupa teguran lisan, tertulis, penutupan paksa, hingga pencabutan izin usaha.
"Tapi khusus warung, depot atau restoran di terminal diperbolehkan, karena yang berjualan di sana khusus untuk orang dalam perjalanan," tambah dia.
Umat Islam di Kabupaten Pamekasan memulai puasa Ramadhan 1443 pada 3 April 2022 sesuai dengan ketetapan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Sebagian masyarakat ada yang telah melaksanakan ibadah puasa pada 2 April 2022 berdasarkan edaran Pengurus Pusat Muhammadiyah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selama Ramadhan, Warung Makan di Pamekasan Dilarang Buka Siang Hari "