Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Kasus perkara penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Sampang, Madura terus bergulir.
Terbukti, saat ini berkas para tersangka yang terlibat dalam kasus yang terungkap pada (12/4/2022) lalu itu sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Pelimpahan berkas dilakukan sejak Jumat (20/5/2022) siang, namun saat itu jam kerja kantor Kejari tutup sehingga kembali diserahkan hari ini, Senin (23/5/2022).
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dody Darmawan mengatakan, bahwa berkas yang dilimpahkan merupakan milik semua tersangka sebanyak lima orang.
Baca juga: Sopir Menghilang, Kecelakaan Maut di Ciamis Menyisakan Misteri, Simak Faktanya, ada Kecurigaan?
Baca juga: Keris ini Konon Menunggu Satu Nyawa untuk Lengkapi Kutukan Pembuatnya, Kini Masih Menghilang
Baca juga: Niat Nyalakan Jebakan Tikus, Nasib Naas Dialami Petani di Madiun, Tersengat Jebakan Sendiri di Sawah
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Tiga tersangka berperan sebagai supir dan kernet serta dua tersangka baru (MH dan SY) berperan mencari kios untuk membeli pupuk bersubsidi.
"Untuk penyerahannya tadi pagi sekitar pukul 10.00 WIB," terangnya.
Atas penyerahan berkas tersebut saat ini pihaknya menunggu hasil dari Kejari Sampang, apakah masih di revisi ataupun tidak.
"Jika tanpa revisi tentu langsung kami serahkan tersangka bersama barang buktinya," pungkasnya.