Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2022 Kasat Narkoba Polres Sumenep AKP Taufik Hidayat menangkap tiga orang terkait kasus narkoba dengan barang bukti 47,55 gram pada hari Selasa (24/05/2022).
Tiga orang tersangka dalam kasus narkoba dengan barang nukti sebanyak 47,55 gram itu disita dari tersangka H (32) asal Dusun Sumber Nyato Desa Sokobana Daya, Kecamatan Sokobana, Kab Sampang.
Selain satu tersangka itu, dua tersangka juga diringkus berinisial W (32) asal Dusun Lanpao Dajah Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.
Dan ketiga, tersangka berinisial M (29) asal Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang, Madura.
Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan kejadian tersebut.
Baca juga: Buntut Pencemaran Nama Baik, PC PMII Sumenep Lakukan Demo Jilid II di Mapolres Sumenep
Kumpulan Berita Lainnya seputar Sumenep
Informasi lengkap dan menarik lainnya di TribunMadura.com
"Tersangka H itu ditangkap di Sumenep, tepatnya saat menginap di Hotel Musdalifah 2 Nomor 114 di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan Sumenep," ungkap AKP Widiarti Sutioningtyas, Rabu (25/5/2022).
Saat ini semua tersangka dan barang buktinya diamankan ke Satreskoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Barang Bukti yang disita dari Tersangka H itu berupa 1 poket kantong plastik berisi narkoba jenis sabu dengan berat kotor 47,55 gram," ungkapnya.
Selain itu lanjutnya, ada satu plastik klip ukuran sedang, satu plastik warna bening, sobekan tisu warna putih, sobekan plastik warna hitam, satu unit HP merk VIVO warna biru muda bersilikon.
"Disita dari tersangka W satu unit HP merk OPPO warna putih metalik bersilikon, 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna abu-abu Nopol M-4358-TR dan dari tersangka M 1 unit HP merk OPPO warna hitam bersilikon," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, ungkap Kapolres Sumenep.