TRIBUNMADURA.COM, PROBOLINGGO - Sebanyak lima pelaku lain yang turut melakukan penganiayaan dan perusakan rumah milik M (66) warga Desa Alas Tengah, Paiton, Kabupaten Probolinggo akibat isu santet diringkus.
Ke-lima pelaku itu yakni MJ (35), BDW (50), FSL (45), RTJ (47), dan SGN (49).
Ke-limanya merupakan warga Desa Alas Tengah yang tak lain tetangga korban.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi membenarkan bila lima pelaku lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut telah diamankan.
Penangkapan itu setelah polisi melakukan penyelidikan, pada Senin (6/6/2022).
"Dengan penangkapan lima pelaku ini, total sudah ada enam tersangka yang kami amankan. Ke-lima pelaku ini kami amankan dari tempat persembunyiannya," katanya, Kamis (9/6/2022).
Ia melanjutkan, terkait motif lima pelaku ikut melakukan aksi tersebut hingga kini masih didalami oleh pihaknya.
Baca juga: Gerebek Kamar Hotel, Satpol PP Temukan Empat Pasang Sejoli Bukan Suami Istri
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Dugaan sementara mereka terpengaruh isu atau berita bohong M menguasai isu santet.
"Masih kami lakukan pendalaman untuk mengetahui motifnya. Dugaan sementara mereka juga ikut termakan berita hoaks terkait isu santet tersebut," sebutnya.
Sementara, Kapolsek Paiton Iptu Maskur Ansori mengungkapkan kejadian isu santet menjadi pelajaran bagi masyarakat.
Masyarakat diimbau agar tidak bertindak anarkis, terutama ketika menerima informasi yang belum tentu kebenarannya.
"Bila ada informasi seperti itu dapat melapor ke Bhabinkamtibmas sehingga dapat dilakukan pengecekan dan kejadian tindak pidana penganiayaan maupun perusakan dapat dihindari," pungkasnya.
Sebelumnya, kasus penganiayaan, perusakan, dan pembakaran rumah M (66) warga Desa Alas Tengah, Kecamatan Paiton, Kabupaten Problinggo gegara isu santet akhirnya terungkap.
Personel Polres Probolinggo telah menangkap seorang pelaku, J (33) yang tak lain tetangga korban.