Berita Probolinggo

Isu Santet Bikin Kalap, Kini Enam Orang Jadi Tersangka, Bermula dari Warga Sakit Perut Buncit

Penulis: Danendra Kusuma
Editor: Aqwamit Torik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lima pelaku yang turut penganiayaan dan perusakan rumah warga akibat isu santet diringkus.

TRIBUNMADURA.COM, PROBOLINGGO - Sebanyak lima pelaku lain yang turut melakukan penganiayaan dan perusakan rumah milik M (66) warga Desa Alas Tengah, Paiton, Kabupaten Probolinggo akibat isu santet diringkus.

Ke-lima pelaku itu yakni MJ (35), BDW (50), FSL (45), RTJ (47), dan SGN (49).

Ke-limanya merupakan warga Desa Alas Tengah yang tak lain tetangga korban.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi membenarkan bila lima pelaku lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut telah diamankan.

Penangkapan itu setelah polisi melakukan penyelidikan, pada Senin (6/6/2022).

"Dengan penangkapan lima pelaku ini, total sudah ada enam tersangka yang kami amankan. Ke-lima pelaku ini kami amankan dari tempat persembunyiannya," katanya, Kamis (9/6/2022).

Ia melanjutkan, terkait motif lima pelaku ikut melakukan aksi tersebut hingga kini masih didalami oleh pihaknya.

Baca juga: Gerebek Kamar Hotel, Satpol PP Temukan Empat Pasang Sejoli Bukan Suami Istri

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Dugaan sementara mereka terpengaruh isu atau berita bohong M menguasai isu santet.

"Masih kami lakukan pendalaman untuk mengetahui motifnya. Dugaan sementara mereka juga ikut termakan berita hoaks terkait isu santet tersebut," sebutnya.

Sementara, Kapolsek Paiton Iptu Maskur Ansori mengungkapkan kejadian isu santet menjadi pelajaran bagi masyarakat.

Masyarakat diimbau agar tidak bertindak anarkis, terutama ketika menerima informasi yang belum tentu kebenarannya.

"Bila ada informasi seperti itu dapat melapor ke Bhabinkamtibmas sehingga dapat dilakukan pengecekan dan kejadian tindak pidana penganiayaan maupun perusakan dapat dihindari," pungkasnya.

Sebelumnya, kasus penganiayaan, perusakan, dan pembakaran rumah M (66) warga Desa Alas Tengah, Kecamatan Paiton, Kabupaten Problinggo gegara isu santet akhirnya terungkap.

Personel Polres Probolinggo telah menangkap seorang pelaku, J (33) yang tak lain tetangga korban.

J merupakan salah satu tersangka yang berupaya mengumpulkan massa untuk menggeruduk rumah M.

Karena M diisukan memiliki ilmu santet.

Massa pun terprovokasi. Sesampainya di lokasi, massa melakukan penganiayaan terhadap korban. Tak hanya itu, massa juga melempari dengan batu dan membakar rumah M.

Isu santet bermula ketika salah satu warga setempat menderita sakit dengan kondisi perut buncit selama sebulan.

Isu bohong yang dihembuskan, bila penyakit yang diderita warga tersebut akibat kiriman santet. Yang diisukan memiliki ilmu santet adalah M.

Padahal, setelah diperiksakan ke rumah sakit di wilayah Paiton, warga itu didiagnosis terserang TBC dan Liver.

Isu itu berhembus dilatar bekalangi masalah pribadi. Entah masalah apa. Sebab, J tak mengaku dirinya punya masalah pribadi dengan M.

J dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti antara lain, puluhan batu sungai yang digunakan untuk melempari rumah M, satu jeriken, satu unit TV dengan kondisi layar pecah, dan satu botol air mineral berisi BBM. (nen) 

Berita Terkini