Berita Madiun

Penyelundupan Narkotika Seharga Mobil Alphard di Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun Berhasil Digagalkan

Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono mengatakan delapan Napi narkoba Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun memesan barang haram tersebut menggunakan handphone

TribunMadura.com/Sofyan Arif Candra
Penyelundupan Narkoba senilai Rp1 Miliar Pesanan Delapan Narapidana Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun Berhasil Digagalkan Petugas. Para pelaku diamankan Polisi 

TRIBUNMADURA.COM, MADIUN - 2 orang kurir narkoba diamankan Polres Madiun Kota setelah berusaha menyelundupkan berbagai jenis paket narkoba ke Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun. Jika diuangkan senilai lebih dari Rp 1 miliar

Aditya Putra (24) dan Farid Setiawan (19) jauh-jauh dari Kabupaten Gresik ke Kota Madiun mengantarkan pesanan 8 (delapan) orang Napi yang ada di dalam Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun, Senin (13/6/2022) lalu.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono mengatakan delapan Napi narkoba Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun memesan barang haram tersebut menggunakan handphone.

Beruntung petugas bisa menggagalkan aksi keduanya saat kedua kurir masih berada di pos jaga. 

Mereka menunjukkan gelagat mencurigakan karena mengatakan akan mengantarkan paket namun tidak mengetahui untuk siapa.

"Jadi (narkoba tersebut) berhasil diamankan sebelum masuk Lapas. Masih berada di bawah kursi penumpang mobil kedua tersangka," kata Suryono, Senin (27/6/2022).

Diketahui paket narkoba yang dibawa kedua tersangka adalah sabu-sabu seberat 666,08 gram, lalu ganja 60 gram, inex 100 butir, dan double L 20 butir.

"Jika diuangkan senilai lebih dari Rp 1 miliar," lanjutnya.

Diketahui pesanan tersebut sudah dibayar uang mukanya atau Down Payment (DP) nya oleh para Napi sebesar Rp 40 juta. Sisanya akan dibayar setelah barang sudah sampai dan diterima oleh para Napi tersebut.

Polres Madiun Kota telah menetapkan 2 orang kurir dan 8 orang napi tersebut sebagai tersangka.

Namun setelah dilakukan pengembangan, terdapat satu tersangka lain yaitu SK (46).

Baca juga: Penggerebekan Pabrik Arak Ilegal di Madiun, 4 Pegawai Diamankan saat Racik Minuman Keras

Kumpulan Berita Lainnya seputar Madiun

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Warga Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun itu bertugas menyimpan sementara barang haram tersebut sebelum dikirim ke Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun.

"Saat rumahnya digeledah juga ditemukan narkotika jenis Sabu dengan berat 1,9 gram yang disimpan dalam tiga pocket (kantung) terpisah," jelas Suryono.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved