TRIBUNMADURA.COM - Kasus menantu selingkuh dengan mertua di Kota Serang, Banten kini memunculkan fakta baru.
Dikabarkan, dua pelaku yakni menantu dan mertua tersebut sudah diusir dari rumahnya.
Tetangga sekitar marah dan mengusir ibu berinisial NR, itu dari rumahnya.
Warga marah karena adanya kasus perselingkuhan menantu dengan mertua.
Dihimpun dari Tribun Banten.com, ibu dari NR telah pergi meninggalkan rumahnya di ibu kota Banten.
Baca juga: Suami Selingkuh dengan Mertua, Tak Pakai Selembar Kain saat Digerebek, Istri Sampai Trauma
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
NR merupakan seorang wanita yang menjadi korban per selingkuhan suami atau menantu dengan mertua.
Seorang tetangga yang tak ingin disebutkan namanya mengungkapkan ibu dari NR telah diusir warga setempat dan juga NR.
Kini, NR tinggal bersama dengan ayahnya di rumah tersebut.
Namun, ayahnya bekerja di DKI Jakarta dan hanya pulang seminggu sekali.
"Sejak kejadian itu, dia tinggal sama bapaknya saja tapi karena bapaknya juga kerja di Jakarta jadi kemungkinan sendiri," kata tetangga yang tak ingin disebutkan namanya itu.
Diketahui, NR menempati satu unit rumah di Kota Serang.
Berdasarkan pemantauan Tribun Banten.com, rumah itu tampak sepi.
Terlihat, pintu rumah tertutup dan tidak ada aktivitas dari penghuni rumah.
Hanya terlihat sejumlah tetangga di sekitar rumah yang lalu lalang.
Salah seorang tetangga yang enggan disebutkan namanya mengatakan sejak kejadian itu kondisi rumah NR sudah sepi.
"Iya memang sepi, soalnya kan dia (NR) kerjanya setiap hari pulangnya malem biasanya," katanya saat di lokasi, Rabu (28/12/2022).
Pernah Diingatkan hingga Digerebek Warga
Per selingkuhan mertua dan menantu tersebut ternyata sudah diedus oleh tetangga.
Bahkan, sang tetangga telah memperingatkan si wanita untuk memantau kelakuan suami dan ibu kandungnya sendiri.
Perbuatan tak senonoh tersebut akhirnya mengundang reaksi warga.
Saat digerebek, keduanya tengah melakukan hubungan badan dan tanpa mengenakan sehelai kain pun.
Hingga akhirnya, keduanya diarah dan dibawa untuk menghadap Ketua RT sekitar.
Gugat Cerai
NR sendiri telah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya tersebut.
Gugatan terdaftar pada tanggal 23 November 2022 silam.
Berdasarkan Putusan PA SERANG Nomor 3390/Pdt.G/2022/PA.Srg, suami NR tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Humas Pengadilan Agama Serang Kelas 1A, Jaenudin, saat ditemui Tribun Banten.com, di kantornya, Selasa (27/12/2022).
"Terkait perkara tersebut memang benar, tadi sudah saya tanyakan kepada bagiannya yang memang menangani perkara tersebut," katanya.
Pihaknya juga menyebutkan bahwa, gugatan tersebut telah terdaftar dari 23 November 2022, dan telah diputuskan pada 12 Desember 2022.
Dengan mengabulkan putusan verstek atau putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmi.
Kisah Pilu datang dari seorang istri yang di selingkuhi suami dengan ibu kandungnya sendiri atau sang mertua suami (IST)
"Karena tidak dihariri oleh pihak lawanya atau yang digugat yakni suaminya ini, maka diputuskan verstek," katanya.
Selain itu, Jaenudin juga mengatakan, meski telah memasuki putusan.
Namun belum dapat diputuskan karena masih ada proses selama 14 hari ke depan.
"Karena antara putusan dan perkara itu mengikat secara hukum ada jeda selama 14 hari, kalau itu waktu putusan ada dua-duanya," katanya.
Sampai keluarnya ingkrah atau kekuatan hukum dan bentul-betul sudah jadi atau selesai dan tidak bisa dirubah lagi, baru dapat diputuskan atau resmi bercerai.
Pihaknya juga mengaku belum dapat membeberkan apa alasan pengugat ini mengajukan perkara tersebut.
"Kalau perkaranya masuk memang benar dan sudah diputuskan, tapi untuk gugatannya tersebut belum dapat saya sampaikan karena memang masih proses pengarsipan dan belum selesai," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com