Berita Madura

Janda Sampang Tembus 1.748 Orang Sepanjang 2022, Tingginya Kasus Perceraian Karena Ini

Penulis: Hanggara Pratama
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perceraian - angka penceraian di daerah bertajuk Bumi Bahari tersebut tembus 1.872 kasus, terhitung dari Januari hingga November 2022.

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Sepanjang tahun 2022, keberadaan perempuan berstatus janda di Kabupaten Sampang, baik tua maupun muda terus bertambah, Jumat (6/1/2023).

Terbukti, angka penceraian di daerah bertajuk Bumi Bahari tersebut tembus 1.872 kasus, terhitung dari Januari hingga November 2022.

"Sedangkan laporan yang di putu Pengadilan Agama sebanyak 1.748 Putusan," kata Panitera muda Pengadilan Agama Sampang, Jamliyah.

Menurutnya, tingginya kasus perceraian di wilayah setempat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti berjudi, KDRT, perselisihan terus menerus, perekonomian, dan poligami.

"Termasuk gara-gara kawin paksa, si suami mabuk, dan karena ada di dalam penjara," terangnya.

Baca juga: Payung Konvertibel di Alun-alun Trunojoyo Sampang Rusak, Padahal Harga Hampir Rp1 Miliar

Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura dan Berita Sampang hanya di GoogleNews TribunMadura.com

Adapun rinciannya, mayoritas perselisihan terus menerus mencapai 713 orang, kemudian disusul masalah ekonomi rumah tangga 602 orang.

Kemudian meninggalkan salah satu pihak 49 orang, KDRT 24 orang, judi 8 orang, Poligami 7 orang dan Mabuk 4 orang.

"Lalu kawin paksa 4 orang, di hukum penjara 2 orang, dan cacat badan 1 orang," pungkasnya.

Berita Terkini