Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Samsul Imam asal Desa Tanah Merah, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura tak berkutik saat berada di Mapolres setempat.
Pria berusia 30 tahun tersebut harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran terlibat kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) milik salah satu warga Desa Jeruk Porot, kecamatan setempat pada (26/1/2023) lalu.
Dari hasil penjualan kendaraan curiannya, pelaku Samsul Imam memperoleh uang Rp 600 ribu yang digunakan untuk membeli rokok dan makanan.
"Ada dua pelaku dalam kasus curanmor ini, tapi untuk satu tersangka lainnya saat ini masih proses pengejaran," kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sukaca, Jumat (24/2/2023).
Diceritakan, insiden pencurian ini bermula saat kendaraan milik korban jenis Honda Vario warna hitam Nopol : N 4868 ABD terparkir di teras rumah korban dalam kondisi terkunci stir.
Baca juga: Kelakukan Pelajar di Sampang Bolos di Cafe sambil Main Kartu Domino, Kelimpunga Ada Satpol PP
Sekitar 13.30 WIB, korban Muniri (56) keluar rumah hendak melatih burung merpati di kawasan persawahan kurang lebih sekitar 400 meter dari rumahnya dengan berjalan kaki.
Sekitar satu jam berlalu, korban kembali pulang, namun setibanya di rumah kendaraan miliknya sudah tidak ada, alias raib gidondol maling.
"Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegas AKP Sukaca.