Berita Madura

Polres Pamekasan Tangkap 10 Tersangka Narkoba, 2 Diantaranya Perempuan Ada yang Ditangkap di Hotel

Penulis: Kuswanto Ferdian
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana saat Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana menghampiri para pelaku penyalahgunaan narkoba saat konferensi pers di aula Joglo Joko Tarub Polres Pamekasan, Jum’at (24/2/2023).

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Satresnarkoba Polres Pamekasan, Madura berhasil mengungkap 9 kasus tindak pidana narkoba.

Dari 9 kasus tindak pidana narkoba ini, Satresnarkoba Polres Pamekasan menangkap 10 tersangka. 

Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana mengatakan, 10 tersangka pengguna narkoba ini tertangkap dalam waktu dua bulan.

Terhitung mulai 1 Januari hingga 23 Februari 2023.

Kata dia, selama dua bulan itu anggotanya berhasil mengungkap 9 kasus penyalahgunaan narkoba.

Dari hasil ungkap kasus itu sebanyak 10 tersangka diamankan karena kedapatan menyalahgunakan narkoba.

"10 tersangka ini terdiri dari 2 tersangka perempuan dan 8 tersangka laki-laki," kata AKBP Satria Permana sewaktu konferensi pers di aula Joglo Joko Tarub Polres Pamekasan, Jum’at (24/2/2023).

Dari 10 tersangka tersebut, 8 tersangka ditangkap sebagai pengedar dan 2 tersangka sisanya sebagai pengguna.

Para tersangka ini rerata usia 19 tahun - 64 tahun, dengan pendidikan terakhir SLTP 1 orang dan SMA 9 orang.

Baca juga: BPBD Pamekasan Peringati Masyarakat Antisipasi Potensi Cuaca Ekstrem, Ada Peningkatan Curah Hujan

Sebagian dari tersangka ini bekerja wiraswasta.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari puluhan tersangka penyalahgunaan narkoba ini, diantaranya sabu sebanyak 2,29 gram, okerbaya sebanyak 60 butir dan Pil Inex sebanyak 2 Butir. 

Menurut AKBP Satria Permana, penangkapan 10 tersangka tersebut dilakukan pada waktu dan lokasi yang berbeda-beda.

Diantaranya penangkapan dilakukan di pemukiman Jalan Trunojoyo, Terminal Ceguk, tempat umum, Desa Penanggung Sampang, Jalan Raya Batu Bintang Pamekasan, Jalam Raya Jungcangcang Pamekasan, Jalan Raya Nyalabuh Laok Pamekasan, Hotel dan Rumah Kos.

Di sisi lain, Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah mengatakan, pengungkapan kasus yang dilakukan Satresnarkoba tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pamekasan untuk memberantas peredaran narkoba.

"Kami sangat tegas untuk menindak para pelaku yang narkoba," tutupnya.

Berita Terkini