TRIBUNMADURA.COM, LHOKSUKON – Istri di Aceh Utara menolak ajakan suami untuk berhubungan hingga menimbulkan curiga.
Ternyata borok yang selama ini disembunyikan oleh sang istri terbongkar.
Tanda bekas cupang di leher menjadi petunjuk suami untuk membongkar semua aib yang selama ini disembunyikan oleh sang istri.
Ketahuan, selama ini sang istri telah melakukan perselingkuhan dengan seorang brondong.
Diketahui sebelumnya, sang istri menolak ajakan suami karena istri beralasan bahwa dirinya masih haid, dan suami tidak mempercayai akan hal itu.
Baca juga: Niat Tulus Jemput Mantan Suami Keluar Lapas, Ujungnya Malah Digagahi di Kebun Lalu Ditinggal
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Merasa ada sesuatu yang salah, suami paksa membuka baju istrinya dan syok saat melihat ada bekas cupang dibagian dada.
Sontak saja sang suami marah dan meminta istrinya untuk jujur apa yang telah dilakukannya.
Awalnya istri mengaku itu hanyalah bekas garukan karena gatal.
Namun suami tak percaya.
Setelah dipaksa untuk jujur, barulah istri mengatakan bahwa dirinya telah berzina dengan seorang pria muda ber istri hingga tujuh kali.
Bekas cupang dibagian dada tersebut merupakan tanda bahwa ia dan pria ber istri tersebut telah berzina.
Tak terima dengan perbuatan istrinya, suami kemudian melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.
Ia melaporkan istrinya berinisal FD (32) dan pria muda beristri, DU (25) karena telah berbuat zina.
Hal ini terungkap dalam persidangan yang digelar majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dengan nomor putusan 1/JN/2023/MS.LSK.
Dalam dakwaan, peristiwa perzinaan ini pertama kali terjadi pada Maret 2022 dimana DU sering curhat mengenai permasalahan rumah tangganya dengan FD, karena istrinya berteman baik dengannya.
Lambat laun, ternyata DU memiliki rasa suka terhadap FD, dan akhirnya ia menyatakan suka dan cinta pada FD.
Baca juga: Menduga Istri Selingkuh, Pria ini Bacok Tetangganya Tapi Salah Sasaran, Berakhir Kalah dari Korban
Ungkapan itu kemudian direspon oleh FD, yang mana ia juga memiliki rasa cinta dan suka pada DU.
Akhirnya, kedua pasangan ini menjalin hubungan per selingkuhan.
DU dan FD sering melakukan pertemuan yang tidak diketahui oleh istri maupun suami keduanya.
Pertemuan itu pun berujung pada perzinaan.
Di mana kejadian pertama terjadi pada Maret 2022 sekira pukul 10:00 WIB di satu desa dalam Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.
Saat itu, DU menelpon FD dengan mengatakan “soe na bak keude kak?/ siapa yang ada di kedai kak?”.
Lalu FD menjawa “lon sidroe, ka jak aju Kenoe/ saya sedang sendiri, kamu pergi aja kesini”.
Setibanya DU di lokasi, FD menyuruh selingkuhannya itu untuk segera masuk ke dalam kedai karena takut dilihat oleh orang lain yang berada di sekitar.
Selanjutnya kejadian yang kedua terjadi pada sekira 10 hari kemudian dari kejadian yang pertama.
Di mana pada tengah malam, FD menelpon dan mengajak DU ke kota Lhokseumawe untuk belanja.
Keesokan harinya sekira pukul 10.30 WIB, DU menjemput FD di Doorsmeer yang berada di daerah Keude Geudong Kecamatan Samudera, dengan menggunakan sepeda motor untuk pergi ke kota Lhokseumawe.
Setelah berbelanja, keduanya makan siang di sebuah pondok kedai yang berada di daerah Gampong Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, dan DU melakukan tindakan romantis terhadap FD.
Setelah makan siang bersama, DU tiba-tiba melakukan tindakan romantis terhadap FD.
Kejadian ketiga dan keempat terjadi saat FD dan DU jalan-jalan di Kota Lhoksumawe dan mampir di pondok kedai di daerah Gampong Blang Panyang.
Baca juga: Lacak Pacarnya Selingkuh Hanya Pakai Email, Pria ini Pergoki Kekasih Ngamar Bareng Pemuda Lain
Di pondok tersebut, keduanya saling menyentuh satu sama lain.
Bahwa selanjutnya kejadian kelima terjadi pada April 2022 sekira pukul 20.30 Wib, saat DU bersama istrinya datang ke kedai milik suami FD.
Lalu mereka menanyakan keberadaan FD, namun suaminya mengatakan bahwa FD sedang sakit.
Kemudian DU dan istinya menyarankan agar FD menginap di rumah mereka di satu desa dalam Kecamatan Nibong, dengan tujuan agar ada tempat tinggal yang layak dan cepat sembuh.
FD pun menyetujui ajakan tersebut.
Dapat disebut dengan kejadian keenam, terjadi ketika DU masuk ke dalam kamar yang mana di dalam kamar tersebut terdapat FD.
Di dalam kamar tersebut, DU melakukan adegan romantis terhadap FD yang sedang sakit itu.
Juga dari pengakuan keduanya, banyak melakukan adegan-adegan kemesraan hingga perbuatan tak senonoh.
Kejadian terakhir terjadi pada Kamis (12/5/2022), di mana FD kembali mengajak DU untuk jalan – jalan ke Lhokseumawe sambil berbelanja.
Keduanya kemudian mampir dan makan di pondok kedai di daerah Gampong Blang Panyang.
Setelah makan, DU kembali melakukan tindakan tak senonoh dan memberi tanda merah atau cupang di bagian dada FD.
Lalu di pondok tersebut keduanya melakukan hubungan badan.
Bahwa tujuh perbuatan tersebut adalah pengakuan dari DU dan FD setelah perbuatan FD diketahui oleh suaminya.
Di mana pada saat itu suami FD ingin melakukan hubungan tetapi ditolak dengan alasan sedang mengalami haid.
Namun suami FD merasa curiga karena istrinya baru saja selesai haid dan akhirnya ia membuka baju FD.
Baca juga: Tak Terima Ibunya Selingkuh, Remaja SMA Habisi Nyawa Montir Pakai Batu Besar
Terkejut dia saat melihat ada bekas cupang dibagian dada FD.
Sementara dia merasa tudak ada berbuat seperti itu kepada istrinya dan hal tersebut membuatnya merasa yakin bahwa isrinya telah melakukan per selingkuhan dengan cara berzinah dengan orang lain.
Setelah dipaksa mengaku, FD akhirnya mengakui seluruh perbuatannya dengan DU, dan akhirnya suami FD melaporkan perbuatan keduanya.
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan kedua terdakwa yakni DU dan FD, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Riki Dermawan menyatakan terdakwa DU dan terdakwa FD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Ikhtilath.
Hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap DU dan FD tersebut, oleh karena itu dengan ‘uqubat cambuk di depan umum masing-masing sebanyak 30 kali cambuk,” bunyi putusan itu yang dibacakan pada Kamis (23/2/2023).
Hakim juga menetapkan para terdakwa tetap ditahan sampai eksekusi cambuk dilakukan
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com