Ramadan 2023

Bagaimana Hukum Puasa Seorang yang Minum Miras Sebelum Masuk Bulan Ramadan? Simak Penjelasan Ustaz

Editor: Aqwamit Torik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi orang yang ibadah, berdoa dan berpuasa di bulan Ramadan

TRIBUNMADURA.COM - Apa hukumnya minum alkohol atau minum minuman keras (miras) sebelum masuk waktu bulan Ramadan?

Umat Islam sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadan 1444 H di tahun 2023 masehi ini.

Pada dasarnya, minum miras adalah haram untuk umat Islam.

Lalu apa hukum puasanya usai minum miras sebelum Ramadan?

Baca juga: Apa Ketentuan Meninggalkan Puasa Ramadan? Penting Menyiapkan Fisik dalam Menyambut Ramadan 2023

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Begini jawaban Ustaz Wahid Ahmadi:

Ada hadits shahih yang mengatakan bahwa apabila meminum khamar (minuman beralkohol) maka salatnya tidak diterima selama 40 hari.

Baca juga: Ramadan 2023, Gubernur Khofifah Bolehkan Tempat Makan Buka Tapi Tak Mencolok, Tempat Hiburan Tutup

Baca juga: Ternyata Ini Arti Kata Mokel yang Muncul saat Bulan Ramadan, Bahasa Lokal Jawa Timur dan Jawa Tengah

Kalau dalam teks hadits itu adalah salat, bukan puasa.

Namun demikian, para ulama mengatakan bahwa yang dimaksud tidak diterima itu adalah tidak mendapat pahalanya.

Sementara salatnya tetap dianggap sah.

Hal ini juga berlaku pada amalan puasa.

Tidak menjadi masalah jika tetap berpuasa meskipun sebelumnya meminum khamr.

Yang penting dia sudah meninggalkan minuman khamar itu.

Dan begitu sadar, dia merenungi bahwa ini perbuatan yang tidak benar dan harus ditinggalkan.

Barulah dia beribadah Ramadan.

Jadi tidak apa-apa, sah-sah saja puasanya karena sarat atau rukunnya puasa itu kan yang penting tidak makan tidak minum dari subuh sampai magrib.

Kalau itu dipenuhi ya sah saja puasanya.

Berikut ini hadits shahih yang dimaksud:

Dari Ibnu Umar ra bahwa Nabi SAW bersabda, "Orang yang minum khamar, tidak diterima shalatnya 40 hari. Siapa yang bertaubat, maka Allah memberinya taubat untuknya. Namun bila kembali lagi, maka hak Allah untuk memberinya minum dari sungai Khabal." Seseorang bertanya, "Apakah sungai Khabal itu?" Beliau menjawab, "Nanahnya penduduk neraka." (HR Ahmad)

Dari Abdullah bin Amr berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang minum khamar lalu mabuk, tidak diterima shalatnya 40 hari. Bila dia mati masuk neraka. Bila dia taubat, maka Allah akan mengampuninya. Namun bila kembali minum khamar dan mabuk, tidak diterima shalatnya 40 hari. Bila mati masuk neraka. Bila dia kembali minum, maka hak Allah untuk memberinya minum dari Radghatul Khabal di hari kiamat." Para shahabat bertanya,"Ya Rasulallah, apakah Radaghatul khabal?" Beliau menjawab,"Perasan penduduk neraka." (HR.Ibnu Majah)

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com

Berita Terkini