TRIBUNMADURA.COM - Wanita nekat berhubungan dengan pria lain di kamar sewaan demi mendapatkan pundi uang.
Sejumlah uang diberikan pasca melakukan aksi bejat itu.
Ternyata aksinya sudah kedua kali dengan pria yang sama hingga akhirnya digerebek.
Hingga akhirnya keduanya dijatuhi hukum cambuk oleh hakim.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie mengeksekusi hukuman cambuk 200 kali terhadap terpidana zina di Kantor Kejari setempat, Kamis (6/4/2023).
Baca juga: Tidur Bareng Istri dan Anak, Suami Murka Lihat Ponsel Istri, Bongkar Perselingkuhan: Lima Bulan
Berdasarkan salinan putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli, bahwa terdakwa lelaki yang menjalani hukuman cambuk AH (50) (terdakwa satu) warga Kecamatan Keumala.
Sedangkan wanita JD (40) (terdakwa dua) warga Kecamatan Titeu, yang keduanya tercatat non muhrim.
Kedua terdakwa dinilai Majelis Hakim Mahkamah Syariah Sigli, Drs Adam Muis (ketua) didampingi Drs Sumarni dan Dra Rita Nurtini (anggota) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pengakuan zina.
Baca juga: Wanita Bersuami Curhat ke Duda Tak Punya Uang, Berakhir Main Berdua di Kamar, Lalu Diberi Uang Saku
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sehingga AH dan JD dijatuhi uqubat hudud cambuk masing-masing 100 kali, yang dilakukan di depan umum.
Majelis hakim menyebutkan, bahwa terdakwa mengaku di bawah sumpah di dalam persidangan telah melakukan zina dua kali.
Masing-masing adalah pada tanggal 28 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB dan tanggal 31 Desember 2022 sekitar pukul 23.00 WIB, di rumah sewa JD di Gampong Kayee Jatoe, Kecamatan Glumpang Tiga.
Dalam salinan vonis hakim, menyebutkan JD melakukan zina dengan alasan terhimpit keuangan.
Hubungan badan pertama JD dibayar Rp 200 ribu dan kedua Rp 400 ribu.
Pada hubungan intim kedua, pasangan non muhrim itu digerebek warga sehingga diseret ke Kantor Polsek Glumpang Tiga.
Jumat (6/1/2023), pasangan zina diserahkan Polsek Glumpang Tiga ke Reskrim Polres Pidie, guna diproses sesuai Qanun Aceh Nomor 6 tahun tahun 2014.
Usai divonis majelis hakim, terpidana zina menjalani hukuman cambuk, meski dalam suasana bulan Suci Ramadhan 1444 H.
"Saya sempat tanya kepada majelis hakim boleh dilaksanakan hukuman cambuk di bulan Suci Ramadhan, hakim bilang bisa, makanya saya tanda tangan berkas berita acara," kata Kajari Pidie, Gembong Priyanto SH MHum, kepada Serambinews.com, Kamis (6/4/2023).
Kasi Pidum Kejari Pidie, Sukriyadi, kepada Serambinews.com, Kamis (6/4/2023) menjelaskan, sebenarnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menolak melakukan eksekusi terpidana zina, mengingat bulan puasa.
JPU mengusulkan eksekusi cambuk dilaksanakan setelah bulan puasa.
Tapi, kata Sukriyadi, terdakwa bersikukuh dilaksanakan, Kamis (6/4/2023), maka proses cambuk akhirnya dilaksankan.
Tapi, JPU minta kedua terdakwa bersedia menandatangani surat pernyataan.
"Akhirnya kedua terdakwa bersedia tandangani surat pernyataan. Proses cambuk dilakukan masing-masing dikenakan 100 kali yang mampu dijalankan terpidana," pungkasnya. (*)
Perzinahan lainnya: wanita bersuami curhat ke duda hingga berzina
Wanita bersuami di Aceh ini nekat berselingkuh demi dapatkan uang saku dari seorang duda.
Kasus perselingkuhan yang terjadi di Kabupaten Pidie, Aceh ini terungkap di persidangan.
Diketahui wanita itu selingkuh dengan duda berusia 50 tahun berinisial AH.
Wanita berninsial JD (39), nekat mendatangkan duda tersebut ke dalam kamarnya karena sedang membutuhkan uang.
Baca juga: Selingkuh dengan Istri Orang Langsung Kena Karma, Tewas Terjatuh Tepat di Atas Alat Bor, Dikejar
Baca juga: Momen Unik, Kucing Lompati Imam saat Salat Tarawih, Aksi Anabul Bertengger Tuai Respon: Rendah Hati
Merasa enak mendapatkan uang secara instan tanpa memikirkan dosa, JD telah melakukannya hubungan zina itu sebanyak dua kali bersama AH.
Setiap usai berzina, JD kerap mendapatkan bayaran, mulai dari Rp200.000 hingga Rp400.000.
Kini keduanya telah dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Syar’iyah Sigli berdasar-kan putusan Nomor 2/ JN/2023/MS.Sgi, yang dibacakan pada Senin (27/3/2023).
Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Adam Muis menyatakan terdakwa AH dan terdakwa JD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina.
Hal itu sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntu umum melanggar Pasal 33 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘uqubat hudud cambuk di depan umum terhadap terdakwa AH dan terdakwa JD masing-masing 100 kali cambuk,” bunyi putusan itu.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan terhadap para terdakwa yang telah dijalani sebagai hukuman tambahan.
Tak hanya itu, para terdakwa tetap berada dalam tahanan sampai dengan uqubat hudud cambuk dilaksanakan dengan ketentuan paling lama 30 hari sejak putusan ini dijatuhkan.
Kronologi kejadian ini berawal pada Rabu (28/12/2022) saat terdakwa JD menghubungi terdakwa AH dan menyuruh untuk datang ke rumah sewa yang ditempatinya di Gampong Kayee Jatoe, Glumpang Tiga, Pidie, karena ia sedang memerlukan uang untuk kebutuhan sehari-hari.
Selanjutnya, sekira pukul 18.00 WIB, AH yang telah selesai dari perkerjaannya langsung menuju rumah sewa JD.
Setiba di rumah tersebut, AH langsung masuk ke dalam rumah dan duduk-duduk bersama seorang lelaki yang juga menyewa salah satu kamar yang ada di rumah sewa tersebut.
Kemudian, sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa pindah dari tempat duduk tersebut lalu masuk ke dalam kamar JD.
Kemudian, keduanya makan malam bersama yang dilanjutkan dengan duduk-duduk sambil berbicang- bincang.
Selanjutnya, sekira pukul 22.00 WIB, JD mengajak AH untuk melakukan hubungan badan dan AH pun tidak menolak.
Usai melakukan hubungan layaknya suami istri, keduanya pun mandi junub.
Setelah itu, AH pulang ke rumahnya di Gampong Jijiem, Keumala, Pidie, menggunakan sepeda motor.
Selanjutkan, AH dan JD kembali melakukan perbuatan tersebut pada Sabtu (31/12/2023) sekira pukul 23.00 WIB saat malam tahun baru 2023, di rumah sewa milik JD.
Mulanya, JD pada sore harinya menghubungi AH untuk datang ke rumah sewa miliknya karena ia lagi-lagi sedang memerlukan uang untuk kebutuhan sehari-hari.
Selanjutnya AH datang sambil menyerahkan uang yang diminta JD sebanyak Rp400.000.
Setelah itu, keduanya melakukan hubungan badan.
Setiap kali usai bersenggama, AH memberikan uang kepada JD, yang pertama Rp200.000 dan kali berikutnya Rp400.000.
Uang itu, kata JD, untuk kebutuhan sehari-hari dirinya, bukan sebagai imbalan karena ia telah melayani AH di ranjang.
Selanjutnya, pada Kamis (5/1/2023) sekira pukul 20.30 WIB, warga gampong Kayee Jatoe, Kecamatan Glumpasng Tiga, Pidie, menggrebek sejoli yang bukan berstatus suami istri ini.
Lalu mereka dibawa oleh masyarakat gampong tersebut ke kantor desa.
Di dalam persidangan, AH mengakui sudah pernah menikah dengan wanita berinsial S dan telah dikaruniai lima anak.
Namun, istri AH telah meninggal pada Juli 2022 karena kecelakaan lalu lintas.
Adapun JD sudah menikah dan masih berstatus istri sah dari AW dan telah dikaruniai lima orang anak.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com