Idul Fitri 2023

Larangan untuk ASN, Kendaraan Dinas Plat Merah Dilarang Dipakai untuk Mudik: Hanya untuk Kedinasan

Penulis: Hanggara Pratama
Editor: Aqwamit Torik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu mobil dinas (berplat nomor merah) saat melintas di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, Rabu (19/4/2023).

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang, Madura dilarang membawa kendaraan dinas (plat merah) saat melaksanakan mudik lebaran, Rabu, (19/4/2023).

Larangan penggunaan mobil dinas tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sampang No. 027/333/434.302/2023 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Sampang, per (4/4/2023) kemarin.

Kepala Bidang Aset BPPKAD Sampang, Bambang Indra Basuki membenarkan atas larangan pejabat dan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi alias mudik.

Baca juga: Persiapan Mudik Lebaran, Sopir Bus di Terminal Arjosari Malang Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Dengan begitu, pimpinan daerah telah mewanti-wanti kepada Kepala OPD dan Perusahaan Milik Daerah, agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

“Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan,” ujarnya. 

Dijelaskan, larangan mengacu pada kebijakan pemerintah pusat, tentang larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik serta larangan menerima parsel lebaran. 

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan RB) Nomor 07 Tahun 2023.

“Kalau mobil dinas diketahui digunakan selama libur atau cuti lebaran, tentu ada sanksi yang akan dilayangkan kepada ASN terkait," pungkasnya. 

Berita Terkini