TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Praktik penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu di Kota Bangkalan semakin menjadi-jadi. Para pelaku seolah tidak peduli lagi tempat untuk bertransaksi. Bahkan seorang pria dengan mudah berjualan sabu di pinggir jalan protokol, Jalan KH Zainal Alim Kelurahan Kemayoran, Rabu (3/5/2023) menjelang petang.
Pria tersebut berinisial SG (33), warga Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah. Mengenakan sarung, topi, dan kaos berkerah, pelaku SG dengan santai menunggu pembeli sabu di pinggir jalan protokol Kampung Senenan sekitar pukul 17.30 WIB.
“Saat kami bekuk, SG sedang menunggu pembeli, COD (Cash On Delivery) atau bayar di tempat di pinggir jalan. Padahal di kawasan itu merupakan salah satu pusat keramaian Kota Bangkalan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bangkalan, AKP Mukhlis Sukardi kepada Tribun Madura.
Ungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu itu merupakan tindak lanjut hasil penyelidikan yang dilakukan gabungan personil Unit I dan II Satnarkoba Polres Bangkalan dalam beberapa hari terakhir.
Lokasi tersebut ditengarai pihak kepolisian memang menjadi lokasi favorit para pelaku narkoba bertransaksi sabu. Tanpa diduga SG, sejumlah personil polisi berseragam preman dengan mudah menangkapnya. Dari tangan SG, polisi menyita satu poket berisikan sabu seberat 0,39 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Baca juga: Lobang di Pintu Mobil Kades di Bangkalan, Polres Bangkalan Pastikan Bukan Ditembus Peluru Senpi
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
“Satu poket sabu diakui tersangka AG telah terjual senilai Rp 200 ribu. Sedangkan satu poket lainnya belum laku, pembelinya tak kunjung datang. Ia mengaku disuruh seseorang untuk berjualan sabu dengan imbalan,” jelas Muhlis.
Penangkapan terhadap SG menuntun langkah polisi pimpinan Kanit II Satnarkoba Polres Bangkalan, Aiptu Andy Poerwantoro beserta Kanit I Aiptu Nurul Trisdiyanto ke Jalan RE Martadinata, Kelurahan Mlajah, Kota Bangkalan.
“Tidak berselang lama, pengakuan tersangka AG membawa kami ke seorang pemasok sabu, yakni pria berinisial HT, usianya 36 tahun, warga Desa Bilaporah, Kecamatan Socah. Keduanya saat ini tengah menjalani pemeriksaan,” tegas Mukhlis.
Terhadap keduanya, Satnarkoba Polres Bangkalan menerapkan Pasal 112 KUHP Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas empat tahun penjara.