Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Bandar Narkotika jenis sabu, H (49) asal Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura berhasil diringkus kepolisian setempat.
Tak tanggung-tanggung dari tangan bandar tersebut aparat menyita Barang Bukti (BB) sabu seberat hampir setengah kilogram, tepatnya 409,66 gram.
H diamankan di halte bus Jalan Jaksa Agung Suprapto Sampang, saat menunggu bus umum menuju terminal Purabaya kemudian ke Bandara Juanda Surabaya pada (3/6/2023) siang.
Tujuan utamananya adalah ke Timika ibu kota Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah untuk mengantarkan barang haram tersebut.
Kapolres Sampang AKBP Siwantoro melakui Kasi Humas Ipda Sujianto mengatakan bahwa saat dilokasi pihaknya langsung melakukan penggeledahan.
Baca juga: Pendapatan Nelayan di Sampang Meningkat Drastis, Ikan Kembung Menjadi Favorit Penangkapan
Sekujur badan dan pakaian digeledah, termasuk barang bawaannya. Hasilnya dilipatan jaket yang dikenakan ditemukan sabu-sabu yang dibungkus balon dan dilapisi plastik hitam.
"Terdapat ratusan bungkusan plastik bening narkotika jenis sabu ditemukan dari tangan tersangka, sehingga saat itu langsung di bawa ke Mapolres Sampang," ujarnya ke TribunMadura.com, Senin (5/6/2023).
Tak hanya sabu-sabu yang ditemukan, Polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp 1,6 juta yang akan digunakan tersangka untuk biaya transportasi ke kota tujuan.
Akibat dari perbuatannya, pria berambut ceppak dan berkulit sawo matang itu disangkakan pasal pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Yang bersangkutan terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan naksimal 20 tahun dengan denda hingga Rp10 miliar," tegasnya.