TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Selain bekerja sebagai juru parkir, BN mempunyai profesi lain.
Sayangnya, pekerjaan sambilannya ini malah membawa pria berusia (53 tahun) ini berurusan dengan polisi.
Pasalnya, dia menjual sabu-sabu.
Kebiasaan BN itu ternyata terpantau oleh warga di rumahnya Jalan Kalimas Timur, Pabean Kulon Surabaya.
Aktivitas tak legal itu kemudian dilaporkan ke petugas Satnarkoba Polrestabes Surabaya.
Setelah anggota menerima laporan langsung menggerebek BN.
Baca juga: Hendak Antarkan Sabu ke Papua, Bandar Sabu di Sampang Terciduk Polisi, BB hampir setengah Kg
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba mengatakan, tersangka saat rumah BN digeledah ditemukan 17 poket sabu siap jual dengan berat total 1,91 gram bruto.
"Belasan poket sabu itu disimpan di lemari," katanya.
Berdasarkan hasil introgasi BN kerap mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Pahrul (DPO).
Dua kali transaksi diambil di Bangkalan, Madura.
Kemudian satu kali sebelum tertangkap didapat secara ranjau di bawah kawasan Jembatan Merah Surabaya.
BN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pasal ini bisa memenjarakan orang paling sedikit lima tahun.