Kamis, 9 April 2026

Berita Magetan

Pemuda Magetan Nekat Bobol Toko, Demi Beli iPhone 11 Pro Max

Pelaku berinisial JIP (21) diamankan di rumahnya, Jalan KH Dewantoro, Kecamatan/ Kabupaten Magetan, Selasa (30/05/2023). Pelaku diamankan tanpa perlaw

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Febrianto Ramadani
JIP (21), pelaku pembobolan toko di Desa Banyudono, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, saat ditunjukkan oleh Satreskrim Polres Magetan 

TRIBUNMADURA.COM, MAGETAN - Satreskrim Polres Magetan berhasil menangkap pelaku pembobolan toko milik Tri Mulyono. Peristiwa tersebut di Desa Banyudono, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Rabu (24/05/2023) pukul 04.00 WIB.

Pelaku berinisial JIP (21) diamankan di rumahnya, Jalan KH Dewantoro, Kecamatan/ Kabupaten Magetan, Selasa (30/05/2023). Pelaku diamankan tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan, saat kejadian itu korban berada di kamar lantai satu, dipanggil oleh saksi sekaligus saudara korban, bahwa ada seorang laki laki yang keluar dari dalam tokonya. 

"Korban langsung mengecek barang-barang yang berada di tokonya. Setelah dilihat, ternyata ada puluhan bungkus rokok hilang. Kemudian satu buah handphone dan uang tunai Rp 20 juta juga raib," ujar Kasat Reskrim, Minggu (11/6/2023).

AKP Rudy menambahkan, korban kemudian melapor ke Polsek Ngariboyo. Kerugian yang diderita sebanyak Rp 25 juta rupiah Hasil olah Tempat Kejadian Perkara menunjukkan,  tersangka masuk ke dalam toko lewat pintu yang diduga lupa dikunci. 

Baca juga: Jamaah Haji Asal Kabupaten Magetan Wafat di Tanah Suci, Faktor Kesehatan Menurun

"Setelah berhasil masuk dan menguras barang-barang di toko, tersangka keluar lewat pintu semula. Dari hasil kejahatan tersangka membeli Iphone 11 Pro. Sisanya habis buat kebutuhan sehari-hari," jelas Rudy.

"Sejumlah barang bukti diamankan seperti kendaraan untuk beraksi, rokok serta uang sisa hasil curian yang telah dibelanjakan. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," tuntasnya.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved