Berita Madura

Pemkab Pamekasan Rencana Ubah Isi Perda Pengusahaan Tembakau, Pengambilan Sampel Sekilo Wajib Dibeli

Penulis: Kuswanto Ferdian
Editor: Aqwamit Torik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam saat meninjau langsung proses pengambilan sampel di salah satu gudang tembakau.

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) tengah membahas rencana perubahan isi peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2022 tentang 'Pengusahaan Tembakau'.

Rencana perubahan isi perda nomor 2 tahun 2022 ini akan dibahas dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan.

Rencana diubahnya isi Perda tersebut setelah mencuat beberapa masalah mengenai pengambilan sampel tembakau saat hendak dijual ke pabrikan atau gudang oleh petani tembakau Pamekasan.

Kepala Disperindag Pamekasan, Basri Yulianto mengatakan, Pemkab Pamekasan akan mengikuti aturan Perda lama nomor 2 tahun 2022 memasuki musim jual tembakau tahun 2023 ini.

Dalam isi Perda itu telah diatur mengenai pembatasan pengambilan sampel tembakau seberat satu kilo.

Baca juga: Bupati Baddrut Tamam Dituding Tak Cermat Soal Mutasi Jabatan, DPRD: Tidak Memenuhi Kriteria

Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura hanya di GoogleNews TribunMadura.com

Namun beberapa tahun sebelumnya, Disperindag Pamekasan mendapat laporan dan pengaduan adanya pabrikan atau gudang yang diduga curang mengambil sampel tembakau milik petani lebih dari sekilo.

"Nantinya oleh anggota Komisi II DPRD Pamekasan, Perda itu akan disesuaikan dengan keinginan petani tembakau. Sehingga Perda tersebut betul diterapkan di bawah oleh para tengkulak tembakau," kata Basri Yulianto, Selasa (11/7/2023).

Basri menginginkan, pengambilan sampel tembakau yang hendak dijual ke pabrik atau gudang di Pamekasan ini tidak melanggar Perda nomor 2 tahun 2022.

Menurut Kepala Disperindag yang baru dilantik itu, yang terjadi beberapa tahun ini, pengambilan sampel tembakau dengan berat sekilo tersebut tidak dibeli atau menjadi tanggungan petani tembakau. 

Namun nantinya, di Perda yang baru, sampel tembakau yang beratnya sekilo tersebut harus dibeli dan diuangkan oleh tengkulak atau gudang.

"Kalau tahun ini kami masih melaksanakan amanah Perda lama. Maksimal pengambilan sampel dari tembakau yang dijual oleh petani itu sekilo beratnya," ujar Basri.

Penuturan Kadis berkacamata ini, rencana perubahan Perda baru itu tengah dibahas agar petani tembakau tidak dirugikan saat hendak menjual tembakaunya ke pabrikan atau gudang.

Sehingga yang semula pengambilan sampel tembakau sekilo tidak diuangkan, nantinya akan diubah diuangkan atau dibeli.

"Karena Perda lama masih mengatur pengambilan sampel sekilo saja beratnya. Itu nanti yang akan diubah," tutupnya.

Berita Terkini