Berita Pamekasan

Pria ini Pinjam Motor Majikan untuk Pulang Kampung, Malah Digadaikan, Aksi Bukan Sekali

Penulis: Muchsin Rasjid
Editor: Aqwamit Torik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo pegang mic, saat menjelaskan pengungkapan kasus penggelapan sepeda motor dan pencurian sepeda motor, di ruang Bhayangkara Polres Pamekasan, Selasa (22/8/2023).

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN – Polres Pamekasan kini menangkap dan menahan MS (33), warga Kelurahan Kowel, Kecamatan Kota, Pamekasan, yang meminjam sepeda motor milik majikannya, Fadholi (38), warga Dusun Tengah, Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, namun digadaikan ke orang lain.

Selain, itu di tempat berbeda, aparat juga menahan, tersangka Muhammad Mahbub (23), warga Dusun Batu Jaran, Desa Pragaan Daja, Kecamatan Pragaan, Sumenep.

Sebab, pria itu diduga terlibat pencurian sepeda motor, milik Munadi (33), warga Dusun Pandangkek, Desa Bajur, Kecamatan Waru, Pamekasan.

Wakapolre Pamekasan, Kompol Andy Purnomo, didampingi Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Eka Purnama, mengatakan, tersangka MS ini berpura-pura pinjam sepeda motor korban, namun ternyata dijadikan jaminan hutang dan digadaikan ke orang lain.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

‘‘Sepeda motor korban Yamaha Mio J M 4458 BA, warna putih yang digadaikan ke orang lain, berhasil kami sita. Sementara tersangka kami tahan, karena diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik majikannya,“ kata Kompol Andy, Selasa (22/8/2023).

Menurut Kompol Andy, kejadian ini bermula Jumat (4/8/2023) pagi.

Saat itu, tersangka MS ingin meminjam sepeda motor korban.

Alasannya mau ke Surabaya bersama istrinya acara keluarga selama tiga hari.

Untuk memastikan itu, korban menghubungi istrinya, tentang rencana tersangka ke Surabaya.

Karena istrinya membenarkan, esok harinya, korban menyerahkan sepeda motornya kepada MS.

Namun hingga dua minggu sepeda motor yang dipinjam tidak dikembalikan.

Sementara ponsel tersangka yang dihubungi tidak aktif. Lalu korban menanyakan kepada istrinya keberadaan suami dan sepeda motor miliknya yang dipinjam.

Kala itu korban kaget dan cemas, karena istrinya mengaku suaminya sudah lama  tidak pulang ke rumah.

‘‘Rupanya korban mendapat informasi, jika sepeda motor miliknya dijadikan jaminan hutang dan telah digadaikan sebesar Rp 2.500.000, kepada orang lain. Sehingga korban melapor kepada anggota,“ papar Andy Purnomo.

Mendapat laporan itu, anggota Polsek Pademawu, melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan posisi tersangka. Selanjutnya polisi menangkap tersangka dan meminta untuk menunjukkan keberadaan sepeda motor korban yang digadaikan itu.

Sementara penangkapan tersangka Muhammad Mahhub ini, sekitar pukul 15.30, tersangka bersama temannya FZ, pura-pura membeli minuman ke toko pracangan milik Munadi, yang terletak di pinggir jalan raya.

Baca juga: Pemkab Pamekasan akan Tata PKL Pasar Sore Agar Lebih Rapi, PKL Malah Enggan Dipindah

Baca juga: AC Milan Bandling dengan Juventus Moise Kean akan Ditukar Alexis Saelemaekers, Pioli Gambling

Usai membeli minuman, keduanya tidak langsung pulang, melainkan masih duduk di depan toko korban.

Saat itu sepeda motor korban  Honda Beat putih, M 4013 BV diparkir di depan toko dalam keadaan kunci kontaknya masih menggantung.

Sehingga mengundang keduanya ingin mencuri. Tersangka Mahbub mengawasi korban yang berada di dalam toko.

Sementara tersangka FZ, langsung membawa kabur sepeda motor korban ke arah barat. Sedang tersangka Mahbub, melenggang dengan sepeda motornya sendiri ke arah timur.

Mengetahui sepeda motornya dibawa kabur, korban ke luar berteriak minta tolong sehingga mengundang perhatian warga sekitar.

Dibantu Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan masyarakat, tersangka Mahbub, berhasil ditangkap dan diserahkan ke Polsek Waru, guna pengusutan lebih lanjut.(sin/muchsin)

Berita Terkini